by

Senpi Ilegal Dari Ambon Dijual ke Papua 20 Juta

AMBON,MRNews.com,- Penyelidikan kasus penjualan senjata api (Senpi) dan amunisi Ilegal yang diduga melibatkan dua oknum anggota Polri dan satu anggota TNI bersama warga sipil hingga bisa sampai ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Bintuni Papua Barat terkuak ke publik.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Simatupang menuturkan, terkait kepemilikan senjata laras panjang SS1, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan senjata ini diperoleh dari salah satu oknum anggota Polri atas nama SAP alias S.

Senjata ini kemudian dijual ke tersangka J yang sudah tertangkap di Polres Bintuni.

Dari hasil pengembangan kata Kapolresta, ternyata yang bersangkutan (SAP) sudah dua kali menjual senjata jenis yang hampir sama rakitan kepada tersangka J. Dengan motif tersangka yaitu untuk mendapatkan keuntungan.

“Keuntungannya itu dia SAP alias S membeli atau mendapat senjata ini dari masyarakat. Karena ini rakitan didapat seharga Rp 6 juta. Kemudian dijual kembali seharga 20 juta kepada saudara J,” beber Leo kepada awak media di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2).

Terkait kepemilikan senjata revolver ini tambahnya, setelah ditelusuri senjata ini bisa dimiliki tersangka J di Bintuni itu juga berasal dari oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease atas nama MRA.

“Senjata ini didapat dari seseorang yang sampai saat ini masih ada pengembangan dari mitra yang lain. Saat ini masih ada proses pengembangan untuk kepemilikan senjata api. Kemudian senjata api ini dijual atau diserahkan lagi kepada orang sipil atas nama SN dan diserahkan kepada saudara J,” ungkap Kapolresta.

Selain Senpi, kata Leo, terdapat sebanyak 7 butir peluru revolver yang juga sudah ditelusuri adalah milik saudara I. Usai didapat, peluru tersebut diserahkan kepada tersangka J.

Beberapa alat bukti lain yang disita untuk perkuat pengungkapan kasus ini yakni 2 buah HP, 1 buah HP merk Samsung, ATM dan buku tabungan BRI karena beberapa kali transaksi menggunakan transferan, satu unit sepeda motor honda beat yang dipakai tersangka untuk membawa Senpi saat serah terima ke tersangka J.

“Seluruh TKP perdagangan ini berada diwilayah hukum Polresta Pulau Ambon sehingga kami tindaklanjuti. Kami sudah lakukan penahanan terhadap enam orang, dua orang oknum anggota Polri dan empat warga sipil,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed