by

Satu Pengusaha PETI Gunung Botak Ditangkap Saat Olah Emas di Rumahnya

AMBON,MRNews.com,- Aparat Subdit IV/Tipidter, Direktrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku kembali meringkus satu pengusaha Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, berinisial WA alias Mas Win saat mengolah emas di rumahnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat katakan, WA disergap usai tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas di rumah tersangka, Dusun Rawamangun RT 019 RW 006, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.

Setelah lakukan penyelidikan, pada pukul 19.30 tim yang tiba menemukan tersangka sedang melakukan proses pembakaran emas. Dimana, material emas tampak dilelehkan dan ditempatkan pada wadah pencetakan emas tanpa izin.

“Tersangka ditangkap saat sementara mengolah emas di rumahnya, hari Jumat (8/4/22) malam,” ungkapnya di Ambon, Selasa (12/4).

Dalam proses kegiatan pengolahan tersebut sambungnya, ditemukan 2 buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas.

Setelah ditemukan, tim langsung amankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas.

“Barang bukti yang diamankan adalah 2 buah emas dengan berat 401,48 gram, 1 buah timbangan digital merek CHQ, 1 buah kalkulator warna hitam merek citizen, dan lainnya,” beber Rum.

Pria 40 tahun, warga Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru itu, kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Kota Ambon. Penahanan terjadi usai pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Motif tersangka kata mantan Kapolres Maluku Tenggara itu, adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI. Ia melakukan pemurnian emas tanpa izin.

“Dia melakukan aktivitas/usaha PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin,” jelasnya.

Tersangka sambungnya, dijerat Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ditambahkan Rum, tersangka sendiri mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin tersebut sejak Februari 2022.

“Sampai saat ini tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed