by

RUU Daerah Kepulauaan Bermanfaat, HL: Apapun Taruhannya, Kami Berjuang Jadi UU

-Politik-562 views

AMBON,MRNews.com,- Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (22/1/2020) telah ditetapkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Prioritas untuk dibahas dan ditetapkan di tahun 2020. Dari 50 RUU itu, termasuk di dalamnya RUU Daerah Kepulauan. Kali ini RUU Daerah Kepulauan diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selaku Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Hendrik Lewerissa yakin RUU Daerah Kepulauan ini dapat lolos menjadi Undang-Undang (UU) Daerah Kepulauan nantinya. Pasalnya, dalam pengamatan, semua fraksi yang ada di Baleg memberikan dukungan penuh agar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Dengan demikian diharapkan RUU Daerah Kepulauan ini dapat lolos menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan.

“Jika kelak nanti RUU ini ditetapkan jadi UU Daerah Kepulauan maka akan memberi manfaat yang sangat besar bagi daerah- daerah kepulauan baik Provinsi Kepulauan maupun Kabupaten dan Kota Kepulauan. Kami akan mengawal sepenuh jiwa raga serta berjuang dengan segala cara (we will fight by all means) untuk meloloskan RUU Daerah Kepulauan ini jadi UU, apapun taruhannya,” ungkap Lewerissa kepada media ini via seluler, Rabu (22/1) malam.

Manfaat besar yang dimaksud kata politisi Gerindra, selain akan ada tambahan luas wilayah laut bagi daerah kepulauan, maka Anggaran Khusus Kepulauan (AKK) juga akan diberikan. Selain itu maka tambahan kewenangan terkait urusan pemerintahan juga diberikan kepada daerah kepulauan.

Mengingat pentingnya UU Daerah Kepulauan bagi Maluku dan daerah kepulauan lainnya di Indonesia, maka diakui, perjuangan untuk menggolkan RUU tersebut harus menjadi perjuangan bersama seluruh stakeholder. Bukan hanya DPR dan DPD RI tetapi juga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemerintah daerah kepulauan di tanah air. Selain itu harus juga libatkan peran serta masyarakat sipil seperti LSM, OKP OKP, perguruan tinggi dan media massa.

“Semuanya harus berjuang bersama. Fokus perjuangannya diarahkan kepada pihak pemerintah khususnya kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri, Kemenkeu, serta KKP. Mengapa ? Karena untuk DPR dan DPD niat menjadikan RUU tersebut menjadi UU sudah bulat dan final. Semua mendukung. Pemerintah yang masih agak berat hati karena pertimbangan konsekwensi pembebanan anggaran kepada APBN,” beber Lewerissa.

Menurutnya, dapat dimaklumi karena kondisi keuangan negara saat ini alami defisit sangat besar. Namun dirinya sudah sampaikan secara resmi dalam rapat dengar pendapat umum antara pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku bersama Baleg DPR RI, Rabu (22/1) pagi bahwa Anggota DPR-DPD RI dari daerah pemilihan Maluku, akan mengawal sepenuh jiwa raga serta berjuang dengan segala cara untuk meloloskan RUU ini jadi UU apapun taruhannya.

Diketahui, RUU Daerah Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan, sejak masa almarhum Alexander Litaay menjadi Anggota DPR RI di tahun 2005 dan sudah berganti nama sampai tiga kali yaitu RUU Provinsi Kepulauan, RUU Percepatan Provinsi Kepulauan dan terakhir saat ini RUU Daerah Kepulauan. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed