by

Rumra : Ada Selisih Harga Hampir Rp 1 M Dari Pembelian Empat Mobdin

AMBON,MRNews.com.- Pengadaan mobil dinas (Mobdin) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dengan menggunakan APBD tahun 2020 sebesar Rp 7,8 M masih terus bergulir.

Bagaimana tidak, pengadaan mobil dinas dimana tiga unit mobil dinas diperuntukan untuk gubernur masing-masing sebesar Rp 2,5 M untuk mobil jabatan di Jakarta, tipe sport utility vehicle (SUH) merek Mercedes benz.

Sedangkan mobil jabatan gubernur di Ambon sebesar Rp 3 M berjenis SUV, merek Lexus, tipe LX-570 keluaran tahun 2019 dan mobil jabatan gubernur sebesar Rp 749,1 juta Merek Nis¬san, type Terra.

Sementara satu mobil diperuntukan untuk mobil dinas jabatan wakil gubernur dengan nilai Rp 1,5 M yang adalah keluaran pabrikan Toyota, dengan type Alphard.

Sesuai dokumen, empat buah mobil jabatan tersebut penaganannya oleh Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta padahal semestinya dilakukan oleh Biro Umum Pemprov Maluku.

Dari tiga mobil dinas yang diperuntukan oleh Gubernur Maluku kuat dugaan dua mobil adalah bekas pakai dimana pemiliknya adalah Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Dari proses pengadaan ada tiga kesalahan yakni proses pengadaan mestinya dilakukan oleh Biro Umum Pemprov Maluku bukan oleh Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta seharusnya pengadaan mobil melewati proses tender namun yang terjadi adalah penunjukan langsung dan yang ketiga harusnya membeli mobil baru bukan mobil bekas.

Ketua Komisi A DPRD Maluku Amir Rumra yang dimintai keterangan terkait alotnya pembahasan pengadaan mobil dinas dalam rapat banggar DPRD Maluku bersama pemerintah daerah menegaskan jika yang dibahas merupakan hasil audit BPK dimana perlu adanya kelengkapan administrasi.

“Memang terkait pengadaan mobil dinas merupakan catatan penting dari Komisi I yang ditanyakan sehingga persoalan ini menjadi terang benderang. Karena itu, merupakan hasil audit BPK sehingga diarahkan agar Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta dapat melengkapi administrasi “ ujar Rumra.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengakui jika ada selisih harga pembelian yang harus dikembalikan sebesar hampir Rp 1 M.

Ditambahkannya, jika tidak ada lagi persoalaan terkait pembelian mobil dinas karena sudah menjadi asset pemerintah daerah. Menurutnya sesuai temuan maka ada kesalahan proses administrasi dan selisih harga yang harus dikembalikan ke kas daerah.

“Kalau terkait pengadaan mobil sudah tidak ada masalah, hanya sesuai catatan BPK mesti melengkapi administrasi dan pengembalian selisih harga” demikian Rumra di DPRD Maluku, Rabu (4/8). (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed