by

Proses Hukum Pelaku Tabrakan Maut, Kepolisian Tunggu Izin

AMBON,MRNews.com,- Pasca tabrakan maut yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD kabupaten Maluku Tengah dari fraksi PDI Perjuangan berinisial J.S (41) terhadap tukang ojek, F.P (39 tahun) Minggu, (25/3) dini hari di kawasan Transit Passo, kecamatan Baguala, Kepolisian Resort (Polres) Pulau Ambon dan P.P Lease sementara menunggu izin Presiden yang didahului pertimbangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Malteng guna memproses hukum pelaku tabrakan.

“Untuk pelaku J.S yang notabene anggota DPRD kabupaten Malteng, belum dipanggil dan diperiksa penyidik unit Laka Lantas Polres P. Ambon dan Pp.Lease, karena masih menunggu pertimbangan pimpinan DPRD Malteng dan izin Presiden sebagaimana berdasarkan aturannya,” ungkap Kasat Lantas Polres P. Ambon dan Pp.Lease, AKP Muhammad Bambang Suryawiharga.

Sebagaimana diketahui, dalam revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPRD, DPD dan DPRD (MD3) pada pasal 245 menyatakan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Hal itu tidak berlaku untuk anggota yang tertangkap tangan, tindak pidana khusus dan pidana dengan hukuman mati atau seumur hidup.

“Barang bukti berupa mobil merk Honda Brio bernomor polisi DE 1579 AH yang dikendarai pelaku bersama rekan wanitanya, pegawai kantor OJK Maluku, S.M (31 tahun), kini diamankan di Satlantas Polres P. Ambon dan Pp.Lease,” tambah Bambang.

Sebelumnya, kronologis kejadian tabrakan maut tersebut dijelaskan Kasat Lantas, Minggu (25/3), sekitar pukul 05.30 Wit, mobil Honda BRIO DE 1579 AH yang bergerak dari Passo menuju Suli. Sesampainya di kawasan jalan Sisingamangaraja tepat depan toko Trisura Transit Passo, mobil yang dengan kecepatan tinggi masuk ke jalur pengendara SPM Honda Blade DE 3716 XX milik korban dan langsung menabraknya dan korban pun terseret sejauh 25 meter.

“Akibat tabrakan maut itu, korban F.P meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban kemudian dilarikan ke RS Otto Kwik Passo,” bebernya. (Mg-08)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed