by

Pahami Keresahan Warga, Walikota: Lapak Diatas Trotoar Hanya Setahun

AMBON,MRNews.com,- Keresahan warga kota baik pejalan kaki maupun pengendara angkutan umum tentang pembangunan lapak diatas trotoar pada kawasan terminal Mardika sebagai lokasi berjualan pedagang yang kena dampak revitalisasi pasar Mardika ditanggapi Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Menurut Louhenapessy, selaku Walikota dirinya pahami benar keresahan dan psikologis masyarakat yang merasa terganggu soal pembangunan lapak. Tapi ada juga kepentingan lain yang juga tidak bisa dilepas pisahkan.

“Itu kan tidak bisa kita lihat dia terlepas. Dibangunnya lapak disitu bagian dari dampak pembangunan pasar Mardika, yang mana masih ada sejumlah pedagang yang belum bisa kita akomodir untuk direlokasi,” tandasnya kepada wartawan di Ambon, Senin (14/2).

Oleh sebab itu, sambung Walikota, diakomodirlah pedagang pada areal-areal tertentu, meski konsekuensinya tetap ada dan harus diterima.

Pasalnya sedari awal pula sebagian besar pedagang gedung putih khususnya bersikeras pindah dari kawasan Mardika, meski berbagai tindakan tegas sudah diambil pemerintah.

“Tentu mungkin disatu sisi ada pedagang yang juga merasa rugi. Disisi lain juga para pejalan kaki merasa rugi, demikian pula para pengemudi Angkot. Pemerintah juga menerima dampaknya soal retribusi dan sebagainya,” tegas Louhenapessy.

Namun dirinya pastikan keresahan masyarakat soal adanya lapak diatas trotoar hanya akan bertahan satu tahun seiring proses revitalisasi pasar Mardika yang ditargetkan selesai pembangunan tahun depan.

“Intinya itu cuma setahun saja. Setelah kita punya pasar baru selesai (Mardika-red), menurut saya itu seluruh akan dibenahi. Jadi memang saya pahami betul kalau ada itu (keresahan). Maka saya sudah bilang buat petugas, harus persuasif benar untuk itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris koordinator jalur Angkot Latuhalat, Hendra menyatakan, bicara soal lapak diatas trotoar ini sudah melanggar ketentuan Undang-undang yaitu UU nomor 22 tahun 2009.

Dimana trotoar itu adalah salah satu fasilitas pendukung untuk penyelenggaraan lalu lintas. Khusus Pasal 131, diatur bahwa pejalan kaki berhak untuk ketersediaan fasilitas pendukung tersebut.

“Kalau pun dipaksakan pembangunan lapak diatas trotoar, maka sesuai UU yang sama pasal 27 ayat 2, bahwa akan dikenakan denda Rp 24 juta dan dipenjara selama 1 tahun. Sebab trotoar itu haknya pejalan kaki,” tegasnya.

Karena itu, mewakili para supir jalur, Hendra minta kepada pihak ketiga dan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon untuk menghentikan pembangunan lapak diatas trotoar agar ada kenyamanan seperti dulu lagi.

“Sekarang kalau sudah dibangun lapak, kira-kira pejalan kaki tempatnya dimana. Hak mendapat fasilitas hilang. Kalau nanti ada terjadi kecelakaan bagi pejalan kaki, siapa yang mau bertanggungjawab,” ingatnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed