by

Lewat Paripurna Internal, Tatib DPRD Ditetapkan

AMBON,MRNews.com,- Lewat paripurna internal DPRD yang dipimpin Ketua DPRD kota Ambon sementara Elly Toisuta dan Wakil Ketua sementara James Maatita menetapkan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Ambon periode 2019-2024, Kamis (24/10/19). Sayang, paripurna itu tidak dihadiri 35 anggota DPRD. Padahal, merupakan agenda penting dan strategis.

Wakil Ketua DPRD sementara James Maatita mengungkapkan, Tatib DPRD harus disahkan untuk memandu jalanya seluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD Kota Ambon untuk lima tahun kedepan. Sehingga pasca dilantik, DPRD kemudian membentuk Pansus DPRD untuk membentuk Tatib sesuai PP nomor 12 tahun 2018. Tatib ditetapkan berdasarkan keputusan nomor 02 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Ambon.

“Tatib ini dharus disahkan pertama, karena akan memandu jalannya seluruh tupoksi DPRD. Nanti setelah pimpinan definitif ditetapkan, maka akan dibentuk kelengkapan lain yang dibantu atas dasar kesepakatan bersama. Supaya bias memuat seluruh tugas DPRD,” ujar Maatita kepada wartawan di Balai Rakyat DPRD Ambon, Kamis (24/10/19).

Pentingnya Tatib sebutnya lantaran ada kebijakan yang telah diatur dalam Tatib DPRD, sehingga bisa berjalan tertib. Dan setiap Tatib punya item. Salah satunya, soal pimpinan DPRD yang bertanggungjawab terhadap seluruh tugas ke luar maupun dalam parlemen.

“Misalnya, yang jadi juru bicara DPRD adalah Ketua DPRD atau pimpinan lain yang telah didelegasikan. Jadi kalau ada anggota DPRD yang bicara ke publik mengatasnamakan DPRD, itu illegal. Jadi kalau anggota DPRD yang mau berbicara tapi atas nama komisi, dibolehkan. Tergantung di komisi mengatur apakah ketua komisi atau dipakai juru bicara, itu diatur dalam internal. Begitupun dengan fraksi. Jadi harus bicara sesuai fraksi atau didelegasikan ketua fraksi,” beber mantan ketua DPC PDIP kota Ambon.

Sementara soal kode etik DPRD, Maatita mengaku, kode etik akan diatur kemudian oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon. Dimana akan dievaluasi kembali setelah seluruh pimpinan definitive ditetapkan pekan depan.

“Kode etik ada untuk mengatur sanksi. Nanti juga ada kode etik dibuat Badan Kehormatan. Itu sudah ada, tinggal pimpinan definitif ditetapkan kemudian dievaluasi ulang untuk ditetapkan sesuai peraturan DPRD yang lain,” demikian anggota DPRD dua periode ini. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed