by

Langgar Aturan PKM, Siap Pakai Rompi Khusus

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menyiapkan rompi khusus bagi para pelanggar aturan peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Ambon.

“Untuk sanksi, sudah kami siapkan rompi yang akan dipakai oleh para pelanggar PKM,” sebut Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon Demmy Paays dalam keterangannya kepada media di Ambon, Selasa (9/6).

Rompi khusus menurut Demmy, disediakan bukan untuk menakut-nakuti. Tetapi sebagai bentuk sanksi sosial yang membedakan sang pelanggar dengan masyarakat lainnya.

Hal itu bertujuan agar pelanggar menyadari kesalahannya dan dapat memperbaiki sebagaimana yang telah diatur demi kebaikan bersama.

“Sejauh ini pantauan kami, hari pertama penerapan PKM sebagian besar masyarakat sudah disiplin, ikut aturan yang berlaku. Meski masih ada beberapa pengemudi kendaraan angkutan umum yang belum mengikuti sistem ganjil genap,” tukas Demmy.

Dirinya berharap, aturan-aturan yang mengacu pada Perwali tentang PKM tersebut, dapat ditaati oleh semua masyarakat baik yang ada di Kota Ambon sendiri maupun masyarakat yang hendak memasuki wilayah Kota Ambon.

Sebab kepentingan pemerintah dengan hadirnya Perwali yakni mengatur atau batasi masyarakat dalam melakukan kegiatan tidak penting guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Jadi, agar segala sesuatu dapat berjalan dengan baik, kami minta masyarakat luar yang ingin masuk ke wilayah Kota Ambon atau masyarakat Kota Ambon, dapat mematuhi aturan yang berlaku. Kami berharap ada kerjasama yang baik dalam mengatasi masalah pandemi COVID-19 ini,” harapnya. (MR-02/MC)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed