by

Kota Ambon PPKM Level 1, Aktivitas Segera Normal, Joy: Berkat Dukungan Masyarakat

AMBON,MRNews.com,- Setelah cukup lama berkutat di Level II, kini Kota Ambon sudah masuk dalam Level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Artinya, aktivitas ekonomi maupun sosial masyarakat dipastikan segera normal kembali.

Kepastian itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 23 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, yang diterbitkan di Jakarta Senin, 25 April 2022.

Juru Bicara (Jubir) Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz katakan, selain Ambon, PPKM Level 1 juga berlaku diberbagai Kabupaten/Kota di Maluku yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar, Buru, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan serta Kota Tual.

Menurut Joy, dengan diberlakukannya InMendagri nomor 23/2022, maka aktivitas di Kota Ambon dan beberapa wilayah lainnya di Maluku diperkirakan segera kembali normal.

“Pada diktum kelima InMendagri itu, yang mengatur kegiatan perkantoran/tempat kerja pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, Swasta akan menerapkan WFO 100 persen, tapi tetap terapkan protokol kesehatan (Prokes),” kata Joy di Balaikota Ambon, Selasa (26/4).

Untuk pembelajaran di satuan pendidikan, lanjutnya, masih dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh sesuai keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

“Untuk aktivitas di tempat-tempat ibadah diberlakukan 100 persen dari kapasitas, tidak lagi seperti sebelumnya. Tapi Prokes wajib hukumnya,” jelas Kepala Dinas Kominfo-Sandi Kota Ambon itu.

Sementara di sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, utilitas publik, serta tempat penjualan kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan Prokes ketat.

“Bagi kegiatan di tempat umum seperti rumah makan/restoran, kafe, bioskop, gym, serta area publik lain juga termasuk transportasi umum diberlakukan 100 persen kapasitas dengan aplikasi PeduliLindungi atau sesuai Prokes yang diatur,” terangnya.

Lebih lanjut tambahnya, masuknya Ambon pada PPKM Level 1, tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk masyarakat yang terus menaati Prokes dan terlibat langsung dalam vaksinasi baik secara terpusat di Tribun Lapangan Merdeka maupun pada fasilitas kesehatan terdekat.

“Apa yang kita lakukan selama ini membuahkan hasil. Berkat dukungan utama masyarakat. Dan juga tidak lepas dari pihak lain, baik swasta, akademisi, awak media serta pemerintah sendiri lewat berbagai kebijakan-kebijakan yang ditempuh. Itu yang namanya sinergi pentahelix,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed