by

Kolatlena: Penangkapan Solissa Salah Prosedur

AMBON, MRNews.com.- Anggota Komisi I DPRD Maluku Alimudin Kolatlena menilai, penangkapan Risman Solissa, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon oleh aparat kepolisian menyalahi prosedur hukum.

Diketahui, mantan Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Ambon itu ditangkap anggota buru sergap (Buser) Polresta Ambon karena kasus ITE.

Namun sebelumnya, Risman Solissa juga terlibat dalam aksi demonstrasi berjilid menolak PPKM berbasis Mikro yang diperketat dan pernah diamankan bersama 29 pendemo lainnya di Polsek Sirimau kota Ambon.

“Dalam kasus penangkapan dan penetapan tersangka saudara Risman Solissa, itu penetapannya fermatur sebagai tersangka. Penangkapanya sebagai tindakan premansisme aparat penegak hukum,” ujar Kolatlena di DPRD Maluku, Jumad (30/7).

Ditegaskan, kasus Risman kalau ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan UU ITE maka prosedur hukumnya tidak jalan sesuai perundang-undangan.

“Dia ditangkap lalu dibawa ke Polresta dan saat itu juga baru dikeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP). Anehnya saat itu langsung ditetapkan tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan, sehingga kita anggap sebagai suatu langkah kepolisian yang menyalahi prosedur dan dianggap prematur,” tegasnya.

Apabila ini pelanggaran UU ITE maka masih ada prosedur hukumnya, sehingga perlu ada saksi ahli yang harus dimintai penjelasannya, tapi diakuinya, hal itu tidak dilakukan pihak kepolisian.

“Proses penangkapan Risman, pihak kepolisian mengabaikan semua prosedur yang diatur dalam UU dan penangkapan juga dianggap premanisme lantaran yang ditangkap bukan sebagai pelaku kejahatan luar biasa,” bebernya.

Seharusnya lanjut Alimudin, pemberlakuan penangkapan Risman harus sama dengan kasus-kasus pelanggaran ITE lainnya, tapi yang terjadi seperti cara premanisme.

“Kita melihat ada sesuatu yang salah dan aneh dari proses penangkapan Risman, karena itu kita juga berharap teman-teman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendapingi Risman agar tidak berjuang sendiri. Kita minta agar keluhannya bisa disampaikan ke Komisi I DPRD untuk sama-sama menyikapi persoalan yang dihadapi Risman,” pintanya.

Hal ini dimaksudkan agar setiap warga negara dapat diberlakukan sama dimata hukum, sehingga tidak ada lagi cara-cara premanisme dalam penanganan suatu persoalan.

“Yang terjadi pada Risman jelas-jelas sangat menyalahi prosedur sehingga bertentangan dengan hukum, ini kita anggap sudah ada tendensi lain dibalik penangkapan Risman.” tandasnya. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed