by

Kasus Sindikat Curanmor Antar Kabupaten Dituntaskan Polres Malteng

AMBON,MRNews.com,- Tak menunggu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, langsung menuntaskan kasus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar kabupaten dengan tersangka DM (16) remaja asal Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan penyidik Sat Reskrim Polres Malteng, akhirnya menuntaskan kasus tersebut.

“Untuk tersangka DM, sekitar pukul 09.00 WIT, hari ini penyidik Satreskrim akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi,” kata Kapolres dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (4/2/2021).

Menurut Kapolres, setelah melalui serangkaian penyidikan hingga penyerahan berkas perkara (tahap I), JPU Kejari Malteng, menganggap jika berkas perkara tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar Kabupaten itu lengkap atau P21.

“Jadi setelah dilakukan Tahap I, dan berkas perkaranya diteliti JPU, maka dinyatakan lengkap dan Alhamdulillah hari ini kita limpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke JPU,”ujarnya.

Dengan demikian, menurut Umasugi, untuk berkas perkara dan tersangka DM dianggap selesai. Sedangkan rekan tersangka DM berinisial AH, masih dalam pengejaran Polres Malteng.

“Tersangka DM dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e Kuhpidana paling lama 9 tahun subsider pasal 362 Kuhpidana paling lama 5 tahun,” kuncinya.

Diketahui, DM merupakan satu dari kawanan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi disejumlah wilayah didua kabupaten tersebut. DM diproses sesuai laporan dari pelapor SMA alias Saijid seorang ASN kabupaten Malteng.

“Kendaraan roda dua jenis Yamaha Z miliknya, yang sementara parkir dipekarangan rumahnya dikawasan RT 17 Kelurahan Namaelo, hilang dicuri orang. Peristiwa itu terjadi pertengahan Januari kemarin,” paparnya kala itu.

Penyidik Satreskrim Polres Malteng kata Umasugi, lalu melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Hasilnya, tersangka berada dikawasan dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, kabupaten SBB.

Tim Resmob Satreskrim kemudian menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan itu.

“Tim Resmob mengamankan pelaku DM, untuk dibawa ke Mapolsek Kairatu dan diperiksa sebelum digelandang ke Mapolres Malteng. Saat diamankan, pelaku DM tak bisa berkutik,” urainya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku DM mengaku, jika kendaraan milik pelaku telah dijual ke orang lain di desa Waimital Gemba-SBB seharga Rp 1.500.000. Karenanya, tim menuju desa Waimital dan amankan barang bukti lainnya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Malteng untuk diamankan. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed