by

Kantongi Rekomendasi KASN, 30 Pejabat Pemkot Siap Diuji Selama 4 Hari

AMBON,MRNews.com,- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan pelaksanaan assessment atau penilaian kompetensi pada jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP) dilingkup pemerintah kota (Pemkot) Ambon.

Proses tersebut pun bakal diikuti 30 pejabat yang telah lolos seleksi awal selama empat (4) hari assesment dilakukan. Artinya, tiap jabatan terdapat tiga pejabat yang mendaftar.

Siapnya assesment dibuktikan dengan diterbitkannya surat tentang rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama dilingkup Pemkot Ambon tanggal 2 Februari 2021.

Dalam surat yang diterima Mimbarrakyatnews.com, Senin (15/2) dikatakan, sesuai surat nomor 800/080/SETKOT tertanggal 18 Januari 2021 yang dilayangkan Pemkot Ambon kepada KASN perihal permohonan rekomendasi, maka melalui surat balasan KASN nomor B-528/KASN/02/2021 meminta pihak Pemkot Ambon segera melaksanakan penilaian kompetensi (assessment) seleksi terbuka bagi JPT Pratama dilingkup Pemkot Ambon.

“Kami ucapkan terima kasih atas penyampaian dokumen rencana seleksi terbuka untuk 10 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemkot Ambon. Setelah melakukan evaluasi dokumen yang diterima KASN, pada prinsipnya kami dapat menyetujui seleksi terbuka untuk JPT Pratama dilingkup Pemkot Ambon,” kata Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto melalui surat rekomendasi tersebut.

Untuk mempercepat proses assessment tersebut, Pemkot Ambon diminta segera menetapkan dan menugaskan panitia seleksi melaksanakan seleksi terbuka dengan berpedoman pada Surat Edaran Menpan-RB sebagai panduan dalam pelaksanaan seleksi terbuka sesuai kondisi saat ini.

“Kami juga ingatkan bahwa sesuai ketentuan pasal 107.c.6 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, ketentuan usia peserta seleksi terbuka JPT Pratama paling tinggi 56 tahun 0 hari pada saat dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama,” jelas Tasdik. Tasdik menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 32 UU nomor 5 tahun

2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu wewenang KASN adalah mengawasi satiap tahapan proses pengisian JPT.

Karena itu, hasil seleksi terbuka harus disampaikan kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi dengan melampirkan berita acara dan nilai tiap tahapannya, beserta rekapitulasi nilai yang ditanda tangani oleh semua anggota panitia seleksi yang diinput dalam SIJAPTI.

“Melampirkan daftar 3 calon PPT Pratama terbaik, untuk tiap jabatan yang diinput pada aplikasi SIJAPTI atau sesuai dengan SE Menteri PAN RB nomor 52 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif,” jelasnya.

Selain KASN, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI juga merespon surat permohonan yang dilayangkan Pemkot Ambon terkait penggunaan Associate Asesor dalam rangka seleksi terbuka JPT Pratama dilingkungan Kota Ambon.

“Berkenaan surat Walikota Ambon nomor 03/PANSEL/PKA/II/2021 tanggal 4 Februari 2021, kami sampaikan Associate Asesor Kemendagri sebagai narasumber pada kegiatan penilaian kompetisi seleksi JPT Pratama dilingkungan Pemkot Ambon sebanyak 5 orang Psikolog yaitu Caecilia Widyaningtyas, Andayani Ramelan, Nidya Nurmala, Dewi Saraswati, dan Regina Nasia Pohan,” jelas Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemendagri Rahajeng Purwianti.

Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon yang juga ketua panitia seleksi (Pansel) A.G Latuheru menegaskan, proses assesment berjalan karena Pemkot Ambon telah mendapatkan persetujuan berupa rekomendasi dari KASN.

“Besok (hari ini-red) kita mulai akan melaksanakan asessement bagi 10 jabatan eselon II yang lowong selama empat hari dan diikuti 30 pejabat yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi,” kata Latuheru di Balaikota Ambon, Senin (15/2).

Asessment atau penilaian kompetensi terbagi menjadi dua bagian, yakni assessment oleh tim asesor yang sudah direkomendasikan Kemendagri dan kedua oleh Pansel.

Diketahui, 10 JPT Pratama yang bakal terisi diantaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Masyarakat dan Desa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kemudian Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon. (MR-02/MC)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed