by

Ingin Selundup Mercury ke Surabaya Via Kapal, Warga SBB Diamankan

AMBON,MRNews.com,- Personil Polsek KPYS mengamankan warga dusun Katapang Desa Lokki Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) AS (32) di Polsek KPYS Ambon.

Pasalnya AS ditemukan ingin selundupkan cairan berwarna perak diduga Mercury seberat 50kg ke Surabaya melalui KM Nggapulu yang saat itu masih berlabuh di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Kamis (3/6) sore.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Izaak Leatemia mengaku, temuan tersebut berawal ketika anggota Polsek KPYS melaksanakan pengamananan embarkasi KM.Nggapulu disamping tangga naik kapal.

Anggota mencurigai AS yang saat itu membawa barang bawaan berupa dua buah kardus berwarna coklat dibungkus tas kresek hitam, dibalut lakban coklat, dan diikat dengan tali warna biru.

“Setelah diperiksa, ditemukan tiap kardus berisikan lima botol plastik dengan berat per botol 8 kilogram, dan dua botol plastik seberat lima kilogram, dengan jumlah keseluruhan 50 kilogram berisikan cairan berwarna perak diduga Mercury,” tandas Leatemia kepada media, Sabtu (5/6).

Dari penuturan sang pemilik barang tersebut AS kata Leatemia, cairan berwarna perak diduga mercury tersebut dibeli dari saudaranya bernama Adam di Dusun Katapang Kecamatan Huamual seharga Rp. 350.000/kilogram dan akan dijual di Surabaya Rp.600.000/kilogram.

“Keuntungan penjualan akan dibagi dua. Dua kardus itu dibawa ke Ambon melalui kapal cepat ke desa Hitu, kemudian dibawa ke Stain dan berjumpa saudara Oga untuk dibawa barang tersebut ke pelabuhan Yos Sudarso dan bertemu pemilik kembali,” bebernya.

Saat ini kata Leatemia, barang bukti berupa 50 kilogram cairan diduga Mercury itu sudah diamankan di Polsek KPYS dan pemilik barang AS sementara ditahan di Rutan Polresta Ambon.

“Sudah 4 saksi kita periksa. AS selaku pemilik barang cairan diduga Mercury itu pun diancam pasal 158 Jo 161 Undang-Undang RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed