by

HIPMI Maluku Dukung APNI Perjuangkan Kesejahteraan Penambang Nikel

-Maluku-1,117 views

AMBON,MRNews.com,- Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Maluku Jaqueline Margareth Sahetapy menyatakan dukungannya kepada Asosiasi Penambang Nikel (APNI) dalam memperjuangkan Harga Pokok Mineral (HPM) nikel diatas Free on Board (FoB) tongkang.

Pasalnya, larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan pada 1 Januari 2020 membuat penambang nikel dalam negeri berada dalam kondisi mati suri. Kondisi ini terjadi akibat rendahnya harga jual bijih nikel domestik, yang dimana jika penambang memaksakan untuk melakukan penambangan, harga yang ditawarkan relatif lebih murah dari harga produksi dan akan mematikan perusahaan.

“HIPMI Maluku mendukung dan mengapresiasi APNI terkait penentuan HPM nikel diatas FoB tongkang. Kami harap ada kesepakatan dua belah pihak antara smelter dan penambang yang dibuatkan regulasinya oleh Menteri ESDM untuk menetapkan harga HPM. Bila ada smelter yang dibeli harga dibawah HPM harus diberikan sanksi,” ujar Jaqueline kepada media ini via seluler, Sabtu (15/2/2020).

Sementara, Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming mengaku, harga internasional saat ini, bijih nikel kadar 1.8 persen FoB Filipina dihargai antara USD 59-61/ wet metric ton (wmt) sehingga jika pemerintah mengajukan harga jual bijih nikel domestik kadar 1.8 persen FoB sebesar USD 38-40/wmt merupakan harga yang wajar.

Untuk saling menjaga kualitas barang, Maming menyarankan penambang dan smelter boleh menunjuk masing-masing surveyor yang terdaftar di Kementerian ESDM agar kualitas barang mempunyai kepastian sehingga tidak merasa dicurangi satu sama lainnya.

“Jika kita bandingkan dengan harga internasional tentu tidak memberatkan kedua pihak baik smelter maupun penambang,” tukasnya.

Maming lantas meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan kepada penambang yang kadar 1.7 persen, yang dimana dilarang ekspornya bulan Januari 2020 lalu.

“Karena ada larangan ekspor, maka Kementerian ESDM mesti mewajibkan barang penambang diterima oleh smelter lokal yang kadarnya 1.7 persen,” harap mantan Bupati Tanah Bumbu itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed