by

FORMAMA: Stop Pembangunan di Tapal Kuda

-Maluku-983 views

AMBON,MRNews.com,- Ketua Umum Forum Masyarakat Maluku (FORMAMA) Arnold Thenu mengkritik keras pembangunan yang dilakukan baik pada lokasi pengeringan pantai maupun rencana bangunan terapung dikawasan Tapal Kuda Air Salobar Kecamatan Nusaniwe.

Thenu lantas meminta Gubernur Maluku atau Walikota Ambon segera memberhentikan pembangunan diwilayah tersebut pabila tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Ambon maupun Provinsi Maluku.

“Sebaiknya, Gubernur atau Walikota segera menyetop pembangunan diwilayah pengeringan Tapal Kuda Air Salobar,” desak Thenu dalam rilisnya yang didapat media ini, Selasa (2/2/2021).

Awalnya, lokasi pengeringan area tersebut kata dia, diperuntukkan untuk dijadikan salah satu pusat rekreasi masyarakat kota Ambon. Dan itu yang diketahui masyarakat. Tetapi, pada kenyataannya tidak terlihat seperti itu.

Sehingga, menjadi wajar persoalan ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Dan secara otomatis melahirkan kecurigaan. Karena, tidak ada pihak yang berkompeten untuk menjelaskan secara transparan perihal pengalihan fungsi area pengeringan tersebut.

“Sebenarnya ini moment baik bagi kedua pemimpin didaerah untuk menjelaskan ke publik terkait hal itu guna memulihkan ‘citra’ mereka yang menurut saya sedang tidak baik dimata masyarakat saat ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi Gubernur Maluku atau Walikota Ambon agar berpihak kepada masyarakat dengan menunjukkan sikap tegas untuk stop pembangunan di Tapal Kuda.

Namun mengenai kawasan pengeringan di Tapal Kuda, kepala dinas lingkungan hidup dan persampahan (DLHP) kota Ambon Lucia Izaak mengakui, lokasi pengeringan di Tapal Kuda khususnya depan kantor dinas perhubungan provinsi Maluku akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

“Itu akan dijadikan RTH oleh pemerintah kota (Pemkot) Ambon dan kita dapat ijin dari pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku. Jadi setelah dokumen lingkungan dan ijin pemanfaatan ruang laut dikeluarkan provinsi, otomatis IMB-nya ada di kota. Kalau tidak ada kedua syarat itu, otomatis belum bisa jalan,” sebut Lucia. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed