Cegah Terjadi Tindak Pidana, BPTD  Gandeng Kejati Maluku Teken MoU
Maluku 

 

AMBON,MR.-Dalam mencegah terjadinya tindakan pidana  terhadap  program-program yang dilakukan pada beberapa proyek dermaga dan beberapa proyek lainnya di Maluku. Balai Perhubungan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXIII Provinsi Maluku  menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Maluku untuk Menandatangani Momerandum  Of Understanding (MoU) dalam rangka pengawalan dan pengamanan kegiatan tahun anggaran 2018.

Penandatanganan tersebut digelar di Aula Lantai II  Kejati Maluku,Selasa (26/6) pagi.

Kepala BPTD Wilayah XXIII, Maluku, Herman Armanda dalam sambutannya,mengatakan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara BPTB Wilayah 23  Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku tentang pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau TP4D merupakan hal yang harus dilakukan.

Menurutnya, Kerjasama tersebut sangat penting dilaksanakan guna menjaga dan menjamin profesionalisme pelaksanaan kegiatan pembangunan pada BPTD dengan Kejati terkait dengan pengawalan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah dari Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Pengadaan barang dan jasa merupakan mekanisme belanja pemerintah dan memegang peranan penting dalam pemanfaatan APBN. Untuk itu pihak BPTD  memandang sangat dibutuhkan dan diperlukan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai lembaga penegak hukum guna berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pengawasan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan agar pembangunan terlaksana dengan baik tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,”jelasnya.

Dilanjutkan, Pelaksanaan kerjasama yang terselenggara ini sangat penting dan strategis dalam memberikan pendamping dan penerapan hukum dalam setiap tahap penyelenggaraan anggaran pembelanjaan belanja negara pada  penerapan regulasi dan perundang-undangan terkait mekanisme pembangunan di Provinsi Maluku.

“Semoga pelaksanaan kerjasama antara BPTD wilayah XXIII provinsi Maluku dengan Kejaksaan tinggi Maluku dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di Maluku,”Tukas Herman.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Triyono Haryanto dalam sambutan singkatnya mengatakan dua apsi penting yang harus diketahui dalam pelaksanaan MOU antara BPTD Wilayah XXIII   dengan Kejati Maluku.

Pertama program perdata dan tata usaha negara dan kedua program tim pengawal dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) menjadi hal krusial yang harus diperhatikan oleh BPTD Wilayah XXIII Maluku.

“Jadi program perdata dan tata usaha negara yakni jika terjadi masalah baik di dalam pengadilan maupun diluar Pengadilan,kami siap mengkordinasi,mediasi persolanan untuk dapat  diselesaikan jika diberikan kewenangan kepada kami.

Sedangkan tim TP4D punya tugas dalam hal ini  untuk pengawasan pelaksanann proyek dari awal hingga selesai,hal itu dilakukan sehingga jangan sampai ada pihak yang bertindak diluar prosedur hukum.kemudian langkah Pengamanan juga diambil dan dilihatnya hasil dari pengawalan selanjutnya juga dengan langkah pencegahan.

Tujuan tim TP4D yakni mencegah tindakan-tindakan melanggar hukum sehingga tidak terjadi kerugian negara.semua ini harus kita diskusikan bersama,”Kata Kejati.

Dirinya menambahkan melalui penandatanganan Mou tersebut kiranya pihak Balai  Transportasi Perhubungan Darat (BPTD) dapat memperhatikan perjanjian yang telah dibangun bersama-sama.jangan sampai melakukan tindakan diluar kesepakatan yang berlaku.

“Saya ingatkan,jangan melangkah sendiri jika  MoU sudah diteken.tapi kalau melangkah sendiri tanpa perlu didampingi dari pihak Kejaksaan,maka jangan salah kalau terjadi hal yang tidak diinginkan maka tim TP4D dicabut,”Pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejati Maluku bersama para Asisten dan Kepala-kepala Seksi dan beberapa pejabat dilingkup Kejati Maluku lainnya.bersama dengan para pejabat Balai  Perhubungan Transportasi Darat (DPTD) Wilayah XXIII Provinsi Maluku. (MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *