by

Belajar Dari Viraldy, ASN & Masyarakat Diminta Bijak Bermedsos

AMBON,MRNews.com,- Belajar dari persoalan yang dialami Viraldy Kempa alias Hardy, pemuda asal kota Ambon yang adalah pelaku penyebar hoax dengan mencatut nama Walikota Ambon, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot dan masyarakat kota Ambon pun diminta untuk bijak dan berhati-hati saat menggunakan media sosial apapun. Sebab jari yang dipakai untuk kepentingan media sosial, bisa mendatangkan hal positif maupun negatif. 

Sebagaimana diketahui, Viraldy Kempa alias Hardy, pelaku penyebar berita bohong alias hoax di media sosial mengatasnamakan Walikota Ambon Richard Louhenapessy tentang gempa dan tsunami telah ditangkap kepolisian dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Maluku sejak Minggu (20/10/19). Viraldy pun terancam terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar sesuai pasal 28 ayat 1 UU ITE. 

“Saya mendapat informasi dari aparat kepolisian bahwa pelaku penyebaran berita bohong alias hoax telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Mereka sudah kirim foto pelakunya ke saya dan saya sudah lihat orangnya. Nanti mungkin dalam sehari dua saya akan memberikan keterangan kepada aparat kepolisian untuk masalah itu,” ungkap Louhenapessy kepada awak media di Ambon, Senin (21/10/19). 

Hal penting yang harus dimaknai dari persoalan ini menurutnya, adalah betul-betul harus menjadi pembelajaran buat semua orang tanpa kecuali. Karena itu, saat apel rutin tiap Senin semua ASN di halaman parkir Balaikota, telah disampaikan kepada seluruh ASN jangan coba-coba kembangkan isu-isu hoax seperti begitu. Sebab ujungnya selain sanksi hukum berlaku tapi sanksi pemecatan sebagai ASN pun bakal diterima. 

“Saya mohon kepada mereka semua ASN dari kepala sampai ujung kaki, jangan sekali-kali menyebarkan berita hoax serupa. Karena kebijakan secara nasional sekarang oleh pemerintah pusat, bagi ASN yang menyebarkan berita hoax bisa dipecat selaku ASN. Selain sanksi hukumnya di penegak hukum yang tentu berujung penjara dan denda miliaran rupiah,” pesan walikota dua periode.

“Kalau seperti itu, kasihan. Karena sanksi hukumnya khan lumayan bisa ancaman hukuman penjara 6-8 tahun. Apalagi karier birokrasi bagus dan sebagainya, padahal hanya karena lalai, tidak bisa kendalikan tangan maka berdampak besar buat karier sebagai abdi negara dan masyarakat. Belum lagi sanksi sosial dari masyarakat, diluar dari sanksi hukum dan pemerintahan,” sambung politisi Golkar itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed