by

Baleg DPR RI Tegaskan Akan Perjuangkan RUU Kepulauan

AMBON,MRNews,com.- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan akan memperjuangkan 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 untuk kemudian ditetapkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Salah satu dari 50 RUU itu adalah soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan. Demikian siaran pers yang diterima wartawan dari Bagian Umum dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Maluku.

“RUU Kepulauan sebenarnya sudah tidak ada masalah, karena seluruh fraksi di DPR RI memiliki komitmen yang sama, untuk menyelesaikan RUU tersebut. Dalam proses penetapan suatu Undang-Undang (UU), 50 persen kewenangan itu ada di DPRD, dan 50 persen lagi ada di pemerintah. Jika DPRD setuju, tetapi tidak disetujui pemerintah, maka akan mandek ditengah jalan. Begitu pun sebaliknya,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Dyah Pitaloka saat menerima kunjungan DPRD Provinsi Maluku, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, Baleg DPR RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan Prolegnas Prioritas 2020 tersebut, termasuk juga RUU Kepulauan untuk bisa segera ditetapkan di Paripurna, tentu setelah melalui pembahasan kembali.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Samson Atapary yang dihubungi dari Ambon mengaku, RUU Kepulauan sudah dimasukan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Pihaknya, telah meminta badan legislasi nasional untuk memperjuangkan RUU Kepulauan dimaksud.

“RUU Kepulauan ini kan untuk Baleg DPR RI sebelumnya itu sudah dimasukan, bahkan Panitia Khusus (Pansus) pun telah dibentuk. Sampai dengan berakhirnya masa jabat anggota DPR RI periode sebelumnya, itu belum juga ditetapkan, sehingga dimasukan lagi di Prolegnas Prioritas tahun 2020. Jadi, tadi kami minta Baleg DPR RI kalau bisa RUU Kepulauan ini menjadi prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2020 ini,” kata Atapary.

Namun, lanjut dia, masih ada masalah dan kendala dalam RUU Kepulauan, sehingga sampai saat ini belum juga disahkan menjadi UU. Dan masalah tersebut bukan ada pada DPR, tetapi ada pada formulasi soal pembagian Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut Samson, ada tiga pasal krusial, karena jika ditetapkan sebagai UU, maka secara otomatis ada perubahan di transfer daerah. Itulah masalah yang belum mendapat titik temu, termasuk juga pengelolaan wilayah laut.

“Tadi memang ada saran dari Baleg DPR RI, untuk kita bisa membangun koordinasi dan komunikasi bersama 8 provinsi kepulauan lainnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menteri Keuangan, dan jika diperlukan langsung ke Presiden. Karena itu masih terjadi tarik ulur. Makanya kami akan agendakan untuk hari Jumat bertemu  pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Dengan Kemendagri direncanakan besok juga Menteri Keuangan Sri Mulyani,” demikian Atapary. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed