by

6 Tahun Lari Dinas & Hidup Bersama WIL, Agus Masih Jadi Polisi

AMBON,MRNews.com,- Tak saja menelantarkan isteri dan dua anak kurang lebih 20 tahun, ternyata Aipda Agus Yuliono, Anggota Polres Kepulauan Tanimbar juga melarikan diri ke Jawa selama 6 tahun serta hidup bersama wanita idaman lain (WIL) atau selingkuhannya.

Anehnya lagi, Agus Yuliono hingga kini masih diberikan kesempatan menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia. Padahal itu dua kesalahan fatal Aipda Agus Yuliono yang harus jadi perhatian serius pimpinan Polri di Maluku untuk dimintai pertanggungjawaban.

Yustin Tuny, kuasa hukum istri Aipda Agus Yuliono berinisial MJW menjelaskan, pertengahan tahun 2001 Aipda Agus tidak lagi bertanggungjawab untuk menafkai kliennya serta kedua anak. Tapi semua kebutuhan kliennya dan kedua anak diperoleh dari hasil kerja MJW sebagai TKW di Taiwan.

“Ya MJW bekerja bukan saja untuk dirinya dan kedua anak, tetapi untuk orang tua dan saudara kandung Aipda Agus Yuliono” terang Yustin Tuny kepada media ini di Ambon, Jumat (31/7).

Sejak waktu itu juga, kata Yustin, Aipda Agus telah menelantarkan serta memutus semua komunikasi dari MJW serta kedua anak. 2 Mei 2014, Agus Yuliono menghubungi MJW dari tempat tugasnya di Polres MTB (kini Tanimbar) dan mengatakan kalau dia telah bertobat dan ingin hidup bersama MJW serta kedua anak.

Sehari kemudian, Agus Yuliono kembali menghubungi MJW kalau dirinya telah tiba di Bandara Pattimura Ambon dan akan terbang ke Blitar-Jawa Timur untuk hidup dengan anak-anak.

“Setiba di Biltar, Aipda Agus menghubungi klien saya menjelaskan kalau dia telah pensiun dini dan mau berubah serta ingin hidup bahagia bersama klien saya dengan anak-anak dan akan meninggalkan kehidupan yang lama,” beber Yustin.

Karena ucapan dan janji Agus Yuliono itu, Yustin mengaku, kliennya mempunyai harapan besar kalau rumah tangga mereka akan menjadi baik, sehingga seluruh kebutuhan suaminya di Biltar dipenuhi kliennya meski bekerja sebagai TKW di Taiwan.

“Singkatnya, seiring berjalannya waktu klien saya merasa ada yang tidak benar. Klien saya melalakukan pelacakan untuk mengetahui status suaminya saat itu. Ternyata diketahui Aipda Agus Yuliono lari dari tempat tugasnya di Polres MTB (Tanimbar-red),” tandasnya.

Setelah kedoknya diketahui menurut Yustin, Agus Yuliono menghancurkan perabot rumah yang dibeli kliennya dan bertindak kasar serta mencaci maki kedua anaknya. Akibatnya, dua anaknya pergi dari rumah. Mereka tinggal di rumah saudara yang kosong saat itu dan berjuang mempertahankan hidup serta memberikan dukungan moral kepada ibunya di Taiwan.

Tepat September 2014, Agus Yuliono benar-benar menunjukan sikap arogansinya. Agus memanggil WIL yang berada di Ambon-Maluku untuk mengikutinya ke Biltar. Agus Yuliono dan WIL hidup bersama di rumah yang kliennya MJW bangun dengan keringat, darah dan airmata sebagai TKW di Taiwan.

“Karena kehidupan Agus Yuliono bersama WIL-nya meresahkan sanak saudara dirumah, akhirnya mereka diusir oleh saudara perempuan Agus. Keduanya hidup dan berpindah-pindah kos,” jelas Yustin.

Tindakan Aipda Agus Yuliono yang melarikan diri dari tempat tugasnya selama 6 tahun menurut Yustin, telah disampaikan dalam laporan/pengaduan ke Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polda Maluku dengan surat bernomor:35/KA-YT/PL/VII/2020 29 Juli 2020.

Aipda Agus Yuliono tambahnya, diduga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 1 tahun 2013 tentang pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia pasal 14 Ayat (1) yang menyebutkan “Anggota Kepolisian Republik Indonesia diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia apabila (a) “meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut”.

“Terhadap laporan pengaduan yang disampaikan kepada bapak Kapolda dan Kadiv Propam Polda Maluku, kami harapkan dapat diproses secepatnya sesuai apa yang sudah dijanjikan dan jadi komitmen bapak Kapolda guna memberikan rasa keadilan bagi klien kami MJW,” tutup Yustin. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed