AMBON,MRNews.com.- Status tanah yang merupakan lahan bagi penanaman Pisang Abaka oleh PT Spice Island Maluku (SIM) diàdukan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pulau Osi sampai dengan Pohon Batu dalam rapat dengar pendapat bersama gabungan Komisi I dan II yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut.
Komisaris PT Spice Island Maluku, Azhar mengaku pihak perusahan terbuka untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait kepemilikan lahan yang akan dipakai perusahan untuk perkebunan Pisang Abaka.
Bahkan untuk membuka dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat pihak perusahan memperkerjakan warga lokal.
Karena itu, seluruh tahapan yang diperlukan dalam penggunaan lahan mulai dari tatap muka hingga kesepakatan telah dilakukan perusahan .
” Kita sangat terbuka bahkan kami memakai tenaga lokal sebagai penghubung dengan masyarakat agar komunikasi bisa berjalan dengan baik. Kami tetap berharap dapat menjalin komunikasi yang terbuka dengan masyarakat termasuk batas dan kepemilikan lahan” ujar Azhar di DPRD Maluku, Kamis (2/11).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddy Sarimanella, menyayangkan rapat dengar pendapat yang mesti dihadiri oleh pihak yang berkepentingan sesuai undangan yang diedarkan tidak hadir. Padahal rapat perdana yang dilakukan untuk mendengar masukan sesuai surat masuk kepada DPRD Provinsi Maluku.
Tagal itu, dirinya menambahkan jika masalah kepemilikan dan batas tanah yang telah dilepas oleh masyarakat kepada pihak PT Spice Island Maluku maka perlu ada mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga masalah tumpang tindih kepemilikan bisa terselesaikan secara baik.
” Kita juga berharap ada komunikasi baik yang dilakukan pihak perusahan termasuk mendata tanaman milik masyarakat diatas lahan yang digunakan sehingga bisa dibayarkan kepada pemiliknya” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan jika pentingnya mengetahui apa yang menjadi persoalan sehingga bisa ditemukan solusi penyelesaian antara masyarakat bersama dengan pihak PT Spice Island Maluku yang melakukan investasi.
Menurut Sairdekut semua pihak baik itu masyarakat maupun pihak perusahan agar bisa menahan diri sehingga rapat dengar pendapat perdana yang merupakan masukan terkait status kepemilikan hingga batas lahan dapat dicari solusi demi kepentingan bersama.
” Ini rapat perdana yang tentunya akan ada rapat-rapat selanjutnya. Karena itu semua pihak bisa memberikan penjelasan terkait masalah sehingga bisa ditemukan solusi penyelesaian demi kepentingan bersama. Sementara warga diharapkan dapat menyiapkan data dan bukti” ujarnya .
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun yang meminta agar masalah penyelesaian status lahan dan batas bisa dimediasi oleh badan pertanahan sebagai lembaga milik negara yang bisa memberikan kepastian kepemilikan secara hukum.
” Masalah tanah dan batas selalu menjadi persoalan pelik. Kalau lahan itu masih tidur tidak dipersoalkan tetapi kalau sudah dijadikan sebagai lahan investasi maka menjadi masalah terutama terkait batas dan status kepemilikan. Karena itu, Badan Pertanahan sebagai lembaga negara mesti hadir memberikan kepastian secara hukum ” tegasnya.
Saidekut berharap seluruh persoalan bisa terselesaikan dengan baik. (MR-01)
Comment