AMBON,MRNews.com,- GS, warga Kota Ambon yang sempat jadi masyarakat Negeri Latuhalat namun terpaksa harus pindah ke Karang Panjang karena juga ketahuan mencuri, telah diringkus aparat.
Karena tuntutan ekonomi, GS yang berprofesi sebagai sopir mobil tangki air itu terpaksa harus mencuri sound system di sejumlah Gereja yang ada di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB).
Personil Ditreskrimum Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil meringkus GS, Kamis 1 Juni 2023 lalu di wilayah Kota Ambon.
GS mencuri sound system di sejumlah Gereja, dua diantaranya ialah Gereja Getsemani Gunung Nona dan Gereja Petra Ahuru, sebagaimana Laporan Polisi (LP) yang diterima pada 30 April.
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar katakan, kejadian pencurian sound system di Gereja-gereja maupun mobil yang terparkir di jalan raya sangat meresahkan masyarakat.
Namun gerak cepat tim, sehingga mampu menciduk GS yang berprofesi sebagai seorang sopir mobil tangki air di wilayah Kota Ambon.
“Pelaku GS kita tangkap di wilayah di Kota Ambon usai mendapat dan tindaklanjuti dua LP. GS setelah juga mencuri di Latuhalat, dia menghindar dan pindah di Karang Panjang,” tandas Andri kepada awak media di Mapolda Maluku, Senin (5/6).
Berdasarkan pengakuan pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu kata Andri, dia mencuri sound system di Gereja yang berbeda-beda, 4 di Kota Ambon, 1 Gereja di Waai dan 1 di Kairatu.
Gereja tersebut diantaranya Gereja Sion Latuhalat, Gereja Gloria Skip, Gereja Getsemani Gunung Nona, Gereja Petra Ahuru, Gereja Efrata Waai dan Gereja Betlehem Kairatu.
“Yang membuat LP baru dua pihak Gereja yaitu pihak Gereja Getsemani Gunung Nona dan Gereja Petra Ahuru. Sementara kita tangani dan koordinasikan dengan pihak Gereja yang lain agar juga bisa membuat LP,” tandas Andri.
Modus operandi yang tersangka pakai menurutnya, adalah mencuri di malam hari dengan memanfaatkan sistem keamanan Gereja yang kurang baik dan ketat, tanpa CCTV sehingga leluasa beroperasi. Apalagi yang bersangkutan sudah memantau Gereja yang jadi sasaran itu.
“Pelaku tunggal, beroperasi sendiri karena ada kesempatan. Hasil curiannya belum sempat dijual ke penadah karena gerak cepat tim. Sebagian barang curian pelaku titip ke orang lain,” jelasnya.
Ditambahkan Andri, pelaku melakukan aksinya itu karena tuntutan ekonomi keluarga. Dimana hasil curian sound system itu hendak dijual, namun belum terjadi karena keburu ditangkap.
Jika pun dijual, nilai sound system keenam Gereja itu yang bisa didapat pelaku yang telah jadi tersangka itu berkisar antara Rp 200-250 juta.
“Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Andri. (MR-02)











Comment