by

Tuding Warga Suli Tak Paham, DLH : Kerja Insinerator Beda Dengan TPA

-Maluku-120 views

AMBON,MRNews.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku “menuding” alasan penolakan warga Desa Suli terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis atau Insinerator di Desa Suli Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tidak cukup mendasar dan terkesan belum memahami mekanisme dan prinsip kerja Insinerator.

Tudingan itu menurut Kepala DLH Maluku Roy Siauta, karena yang akan dibangun fasilitas pengelolaan limbah B3 berupa Insinerator, bukan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

“Prinsip kerja Insinerator beda/tidak dapat disamakan dengan TPA sampah karena miliki perbedaan dalam pengoperasiannya. Yakni sebagai tempat pembakaran tertutup dengan suhu tinggi diatas 800°C, sehingga bahan yang dibakar tidak dapat didaur ulang lagi,” tandas Siauta dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (28/10).

Dikatakan, proses pengelolaan limbah B3 medis dengan Insinerator limbah telah dikemas dan ditutup/diikat rapat sejak dari sumber untuk kemudian dilakukan pemusnahan melalui tiga tahapan proses incinerasi/pembakaran pada Insinerator.

Menurutnya, pembangunan fasilitas pengelolaan limbah dengan Insinerator yang rencananya dibangun di Desa Suli diperuntukkan untuk penanganan limbah B3 medis dari fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) di Maluku.

“Pembangunan ini kebijakan pemerintah sebagai upaya penanggulangan keadaan kedaruratan dimasa Pandemi Covid-19. Mengingat tingginya tingkat penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan peningkatan jumlah limbah B3 medis termasuk limbah Covid-19 yang harus dikelola dan karena Maluku tidak miliki Insinerator dengan kapasitas memadai,” jelasnya.

Siauta mengaku, limbah B3 medis dari Fasyankes yang diproses didalam Insinerator adalah barang/sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat bersifat infeksius seperti masker bekas, sarung tangan bekas, alat suntik bekas dan lainnya, bersifat padat, bukan limbah cair.

“Pemenuhan dokumen lingkungan untuk kegiatan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis di Suli telah dilakukan sesuai amanat lampiran 1 PermenLHK 04 tahun 2021, wajib UKL-UPL. Saat ini kegiatan ada pada tahap konstruksi dan telah dilengkapi dokumen UKL-UPL,” urainya.

Siauta juga menjamin, pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis itu tidak berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Sebab sesuai kondisi rii lapangan, lokasi kegiatan merupakan daerah terbuka dengan elevasi ketinggian lebih dari pemukiman warga, lahan UKIM dan lokasi wisata Talaga Tihu.

“Bahkan tinggi cerobong Insinerator yang akan dibangun 34 meter, melebihi standar teknis minimal 14 meter sesuai PermenLHK nomor 56/MenLHK-Setjen/2015. Jadi sistem fasilitas pengelolaan limbah B3 medis memiliki standar dan prosedur yang ketat,” ulas Siauta.

Selain itu, Siauta mengkritik kajian akademik yang dibuat MPH Sinode GPM yang dinilai sangat tidak didasari kajian ilmiah. Terbukti, objek yang dikaji maupun pendapat ahli dan teori-teori yang dipakai adalah dalam konteks untuk pembangunan TPA sampah.

“Kajian itu dapat membangun persepsi dan opini masyarakat yang keliru terhadap proses pembangunan yang menjadi kebutuhan daerah bagi kepentingan masyarakat Maluku,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed