AMBON,MRNews.com,- Aparat Kepolisian Resort Pulau Buru, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus jatuhnya kontainer berisi bahan kimia beracun dan berbahaya (B3) di perairan pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rum Ohoirat katakan, identitas pemilik kontainer berisi B3 yang terjatuh tersebut telah dikantongi.
“Kini tim penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan di Makassar,” sebutnya via pesan WhatsApp, Selasa (11/4).
Ohoirat katakan, pengejaran pemilik kontainer B3 dilakukan setelah tim penyidik dari Polres Pulau Buru bersama Ditjen Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Pusat, membuka serta mengurai isi kontainer di pelabuhan Namlea sejak Senin (3/4) lalu.
“Jadi untuk kontainer berisi B3 di Namlea itu sudah dibuka dan sampelnya juga sudah dibawa ke Labfor. Pemiliknya sudah diketahui,” katanya.
Ia mengatakan, pemilik kontainer saat ini tidak berada di rumahnya setelah didatangi tim dari Polres Buru yang dibackup Polsek KAW Soekarno Hatta Makassar, Minggu (9/4) kemarin.
“Menurut Ketua RT setempat yang bersangkutan (pemilik kontainer) sekitar 4 hari lalu sempat berada di rumahnya namun setelah itu pergi,” tambah Ohoirat.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, dirinya akui, tim penyidik Polres Pulau Buru telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi. 7 diantaranya diperiksa di Namlea, Kabupaten Buru dan 7 lainnya di Makassar.
Selain 14 saksi, rencananya tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang lainnya.
“Rencananya hari ini sesuai surat panggilan saksi ada 4 orang saksi lain yang akan dimintai keterangannya,” kata mantan Kapolres Maluku Tenggara itu.
Terkait pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Ohoirat mengaku aktivitasnya telah resmi ditutup dan dihentikan sejak tahun 2019 atas perintah Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini penutupan tersebut masih berlaku.
“Oknum-oknum atau kelompok-kelompok yang masih lakukan kegiatan illegal di sana (Gunung Botak) adalah para pelanggar hukum,” tegas Ohoirat.
Hingga saat ini oknum-oknum tersebut tambahnya, masih selalu berupaya melakukan kegiatan illegal. Mereka memanfaatkan celah hukum, di mana belum dikeluarkannya ketentuan resmi ijin operasional penambangan emas di sana.
“Sampai saat ini kami terus lakukan penyelidikan dan menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum disana. Kami minta masyarakat bersabar sebab pengungkapan kasus ini melibatkan banyak pihak dan perlu kehati-hatian agar tidak salah menetapkan tersangka nantinya,” pungkas Rum. (MR-02)











Comment