by

Tiga Penyebar Hoaks Mushallah Terbakar di Tual Ditetapkan Tersangka

AMBON,MRNews.com,- Situasi Kamtibmas di Kota Tual pasca bentrok antar warga, Kamis (2/2) kini sudah kondusif. Aktivitas masyarakat pun sudah berlangsung seperti biasa.

Namun penelusuran terhadap pelaku tindak pidana pemicu awal bentrok serta penyebar hoax terbakarnya rumah ibadah di Kota Maren itu terus dikejar aparat kepolisian.

Hasilnya, tanpa butuh waktu lama, Polda Maluku menetapkan tiga orang yang diduga penyebar berita hoaks atau informasi bohong terkait terbakarnya rumah ibadah Mushallah di kota Tual, sebagai tersangka, Sabtu (4/2).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong ini yaitu MTR, ABS dan ZBN. Ketiganya telah diamankan Polda Maluku di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andry Iskandar, dalam press rilis yang digelar di Polres Tual menyebut, tersangka pertama yang diamankan yaitu berinisial ZBN.

“Ia diamankan selepas shalat Jumat (3/2). Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut,” jelas Andry.

Setelah ZBN, Andry yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat dan Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, mengaku tak berselang lama tim kembali amankan MTR dan ABS.

Tersangka MTR sebutnya, bertindak sebagai orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar ABS.

“Kita juga sudah amankan 3 barang bukti handphone yang kita sita dari para tersangka dan sudah kita gelarkan. Selanjutnya kita lakukan penyidikan,” kata Andry.

Senada, Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko juga mengaku, telah melakukan berbagai upaya untuk menghalangi bentrokan atau kontak fisik agar tidak terjadi.

Kala itu, untuk mencegah massa saling berhadap-hadapan, pihaknya lalu amankan dua orang warga. Mereka yang diamankan dianggap sebagai provokator dan kedapatan membawa senjata tajam.

Dua tersangka yang diamankan yaitu berinisial J dan M. Mereka diamankan pada Kamis (2/2). J diamankan di depan Pendopo Walikota Tual. Sementara M diamankan di kawasan Tanah Putih.

“Dua tersangka ini dinilai selaku provokator yang memprovokasi massa di dua tempat tersebut. Keduanya juga diamankan karena membawa senjata tajam. Karena jumlah massa yang terlalu banyak dan personil terbatas ditambah kita harus membubarkan massa sehingga hanya beberapa yang berhasil kita amankan,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menambahkan, sejak Kamis siang (2/2) hingga saat ini situasi Kamtibmas di kota Tual sudah kondusif dan normal.

Dia mengaku, Kamis itu, warga sempat mengungsi di kawasan Lanal Tual dan beberapa tempat yang dianggap aman di Tual. Namun sampai Sabtu (4/2) pagi, sebagian besar warga yang mengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing.

“Sebagian besar dari pengungsi itu sudah kembali karena rumah-rumah mereka sebagian besar tidak rusak. Memang ada rumah yang alami kerusakan dan terbakar. Mereka yang sampai saat ini masih mengungsi. Sementara sebagian besarnya sudah kembali,” tambahnya.

Terkait kerusakan rumah warga, Ohoirat akui, Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif telah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan status Penanganan Konflik Sosial sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.

“Status penanganan konflik sosial sudah ditetapkan Pemda kemarin. Kami tegaskan lagi, bahwa situasi Kamtibmas di kota Tual sudah kondusif, normal dan aktivitas warga sudah berjalan seperti biasa,” tegasnya.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat, termasuk rekan-rekan media dengan pemberitaan yang menyejukan,” kunci mantan Kapolres Maluku Tenggara itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed