by

Tiga Pengolah Emas Ilegal & Penyelundup Merkuri Ditangkap, 1 Masuk DPO

AMBON,MRNews.com,- Aparat Polres Pulau Buru kembali mengungkap dua kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal. Tiga orang tersangka diringkus dalam perkara itu.

Tiga tersangka yang ditangkap terdiri dari dua pengolah emas dan seorang penyelundup merkuri. Dari tangan mereka, diamankan emas seberat 5,012 kg, merkuri 113 kg, perak 11 buah, sebuah tabung oksigen dan barang bukti lainnya.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F. Kusumawiatmaja mengungkapkan, tiga tersangka yang ditangkap yakni ZA (28), ASC (29) dan LI (30).

ZA dan ASC adalah warga Sulawesi Selatan yang bermukim sementara di Namlea, Buru. Mereka diamankan dalam pabrik pengolahan emas ilegal, Sabtu (6/8) di jalan Danau Rana, Desa Namlea. Satu rekan mereka yakni AS kini masuk DPO.

Sedangkan LI merupakan tersangka penyelundupan merkuri. Ia ditangkap di kawasan gunung botak, desa Wamsait, kecamatan Waelata, Buru, sehari kemudian.

“Pelaku yang ditangkap adalah pelaku utama dan pemilik modal. Namun masih ada 1 orang DPO. Kita sedang lakukan penyelidikan lebih mendalam lagi terkait jaringan-jaringan merkuri yang masuk di wilkum Polres Pulau Buru,” terang Egia.

Dikatakan, lewat penangkapan itu, dari
tangan tersangka ZA dan ASC diamankan 7 buah batang logam emas mulia seberat kurang lebih 5.012.16 gram, 2 buah timbangan digital merek CHQ dan merek sayaki, 8 buah kana, 11 buah perak berbentuk bulat, kurang lebih 63 kg air keras yang diisi dalam 5 buah jerigen hitam berukuran 35 liter dan tabung oksigen.

Untuk penyelundupan merkuri, tambah Egia, dengan tersangka LI, warga Dusun Luhulama, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), USW Desa Karangjaya Kecamatan Namlea, Buru.

“Darinya diamankan barang bukti yakni kurang lebih 50 kg air perak (merkuri) yang diisi kedalam 7 buah botol bening ukuran 250 ml, dan 3 buah jerigen ukuran 5 liter,” ujarnya di ruang terbuka hijau Satrio Pambudi Luhur Satreskrim Polres Pulau Buru, Namlea, Senin (8/8/22).

Ketiga tersangka berhasil diringkus, lanjut Egia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka.

“Memang kalau terkait kegiatan yang berhubungan dengan pemurnian emas, dan penyelundupan tidak bisa dibilang cukup sulit, tapi agak rumit. Namun kita bisa lakukan upaya tersebut sehingga kita bisa mengungkap kasus ini dari laporan masyarakat,” jelasnya.

Terkait penyelundupan merkuri, tambah Egia, bahan kimia yang berfungsi sebagai pengolah emas ini berasal dari kabupaten SBB.

“Barang ini dibawa dari SBB kemudian ditampung sementara di suatu tempat save house daripada tersangka, kemudian menunggu situasi aman lalu dibawa menuju ke wilayah areal gunung botak,” ungkapnya.

Ketiga tersangka itu, menurutnya, diduga menampung, memanfaatkan, melakukan, pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut Undang-undang.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 161 Undang-Undang RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” bebernya.

Menurut Egia, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah untuk mencari keuntungan bagi diri pribadi.

“Untuk kegiatan pemurnian emas ini dilakukan secara ilegal, ditengah-tengah pemukiman padat penduduk. Yang mana dalam proses pengolahannya juga tidak safety dan menggunakan barang-barang kimia berbahaya, ini juga yang jadi dasar kita melakukan tindakan,” jelasnya.

Egia mengaku rencananya ratusan kg merkuri tersebut akan dijual di wilayah pertambangan gunung botak. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed