
AMBON,MRNews.com,- Warga Kota Ambon yang mendiami pasar lama dan Gotong Royong (GR) telah pasrah lapaknya “dieksekusi” Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon karena diduga menjadi sarang judi dan semrawut.
Kepasrahan itu terlihat saat tidak adanya perlawanan ketika pembongkaran dilakukan tim Pemkot Ambon, karena telah adanya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, Jum’at (3/2).
Asisten II Setkot Ambon yang juga Ketua Tim Penertiban, Fahmi Salatalohy katakan, Pemkot menepati janji dengan menertibkan seluruh lapak yang ada di kedua pasar tersebut, setelah berbagai langkah komunkasi dan koordinasi telah ditempuh.
“Pemkot melakukan penertiban itu hasil kesepakatan bersama antara masyarakat dengan bapak penjabat Walikota bahwa mereka bersedia keluar dari pasar hari ini dan makanya kita tertibkan,” ucapnya.
Penertiban ini pun akuinya, tanpa adanya perlawanan atau hambatan dari warga yang lapaknya dibongkar. Sebab selain telah ada kesepakatan, tapi juga warga lebih dahulu secara pribadi membongkar lapaknya sendiri.
“Eksekusi yang dilakukan bersamaan terhadap kedua pasar itu oleh petugas Satpol-PP dibantu dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan,” tandas Salatalohy.
Pemkot sebutnya, memberikan apresiasi kepada masyarakat atas kedewasaan dan kesadaran tinggi dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan disaat penertiban.
“Ini harus jadi contoh bagi tempat lain yang masih menggunakan lokasi milik pemerintah untuk juga sadar dan tidak membuat kegiatan-kegiatan diluar seharusnya,” tegas mantan Kadis Pendidikan Kota Ambon itu.
Untuk lokasi penertiban pasar lama dan Gotong Royong tambahnya, sebagaimana penjelasan Penjabat Walikota beberapa waktu lalu, akan digunakan menjadi tempat kuliner supaya Ambon sebagai kota yang nyaman untuk dikunjungi terwujud.
Seperti diketahui, selain pasar lama dan GR, lokasi pasar Gambus juga bakal ditertibkan kedepannya. Namun hasil negosiasi warga dan Penjabat Walikota, dispensasi diberikan bagi warga hingga 31 Desember 2023. Artinya, 1 Januari 2024 barulah pasar Gambus “dieksekusi”. (MR-02)











Comment