
AMBON,MRNews.com.- Kendati hasil Pilkades Jikumerasa tahun 2010 telah usai dengan menetapkan kepala desa terpilih Abdullah Elvuar namun sayangnya belum juga dilantik. Karena itu Komisi I DPRD Maluku kembali menggelar rapat dengan menghadirkan Penjabat Bupati Buru Djalawudin Salampessy, Kades terpilih Abdullah Elvuar, Panitia Pilkades, Sulistio yang dipimpin Ketua Komisi I Amir Rumra di ruang paripurna DPRD Maluku, Jumat (4/11).
” Jika sesuai hasil Pilkades maka telah menetapkan kepala desa terpilih namun tidak dilantik sehingga menimbulkan kerugian . Karena itu untuk mengkaji lebih lanjut maka Komisi I bersama dengan pak Jemmy Pieters yang mengkaji dari sisi hukumnya agar lebih jelas dan tidak merugikan siapapun ” ujar Rumra.
Dijelaskan Rumra sesuai hasil pemilihan kepala desa Jikumerasa maka telah ditetapkan oleh Panitia Pilkades dengan surat penetapan yang ditujukan kepada Camat Namlea untuk masa bakti 2010-2016 untuk dilanjutkan kepada Bupati Buru untuk proses pelantikan.
“Atas tidakdilantiknya Kades terpilih maka Bupati Buru dinilai melanggar hukum dan merugikan Kades terpilih” ujar Rumra sesuai kajian hukum.
Sementara itu, Panitia Pilkades Sulistio menegaskan jika sejak pentahapan berlangsung mulus yang dikawal penjabat kepala desa yang adalah Camat Namlea. Bahkan tidak pernah ada masalah apapun bahkan tidak ada keberatan dari calon yang kalah . Sehingga semua proses telah selesai menunggu pelantikan.
” Saya malah bingung kenapa pemerintah kabupaten Buru tidak melantik kepala desa terpilih. Saya juga tegaskan, tidak pernah ada surat pembatalan hasil pemilihan kepala desa ” ujar Ketua Panitia Pilkades Sulistio
Anggota Komisi I Mumin Refra mengaku bingung dengan sikap Pemerintah daerah kabupaten Buru terkait hasil pemilihan kepala desa. Sebagai pemerintah mestinya menegakan sebuah kebenaran kepada masyarakat.
” Mestinya yang berkebaratan adalah calon kepala desa bukan pemerintah kabupaten Buru ” tegas Refra.
Anggota Komisi I Benhur Watubun mengatakan jika sesuai hasil rapat sebelumnya telah hampir final dengan mencari sandaran untuk dilakukan pelantikan terhadap Kades terpilih Abdullah Elvuar .
” Namun ada lagi pendapat hukum yang berbeda dari pak Jemmy Pieters dan pak Mon Nirahua. Karena itu, mari pak penjabat Bupati kita lihat masalah ini dengan baik. Apakah kita memakai hasil rapat sebelumnnya ?. Mestinya saat ini kita cakapkan proses pelantikan . Sepanjang tidak ada keberatan dari para calon. Kenapa masalah hasil pemilihan kepala desa Jikumerasa begitu dibesarkan padahal hanya tinggal dilantik” tegas Watubun.
Wakil Ketua Komisi I Yantje Wenno berkesimpulan jika masalah ini jelas mestinya hasil pemilihan di proses oleh pemerintah kabupaten Buru dengan melantik Abdullah Elvuar sebagai Kepala Desa Jikumerasa.
” Saya kira masalah ini telah jelas dan saya percaya pemerintah kabupaten Buru bisa memproses pelantikan kepala desa Jikumerasa ” tegas Wenno.
Penjabat Bupati Buru, Djalawudin Salampessy, menegaskan atas hasil rapat maka akan menjadi dasar pijak untuk sepanjutnya akan dilakukan langkah dengan mengkonsultasi dengan Biro Hukum.
” Sesuai hasil rapat sebelumnya dan hari ini maka kami akan menjadi dasar pijak untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan biro hukum untuk langkah selanjutnya” tutup Salampessy. (MR-01)








Comment