AMBON,MRNews.com – Untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas di sejumlah jalan di kota Ambon, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon telah memasang marka jalan. Ruas jalan yang telah dipasang antara lain di kawasan Jalan Sultan Hairun, depan Balaikota Ambon dan perempatan Monumen Gong Perdamaian. Karenanya, Dishub berencana segera melakukan sosialisasi terhadap marka jalan yang dibuat pihaknya bagi masyarakat baik pengendara roda dua maupun roda empat.
“Nanti kita sosialisasikan kepada masyarakat setelah kita selesai membuat marka jalan tersebut, agar dapat diketahui oleh masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada wartawan di Balaikota Ambon, Jumat (5/10/18).
Sapulette memaparkan, untuk pemasangan marka jalan tersebut, dimana berwana merah disebut ruang hentian khusus (RHK) dibuat bagi tempat pemberhentian kendaraan roda dua yang berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Dan pemasangan juga harus disesuaikan dengan anggaran dari pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Untuk titiknya kita nanti sesuaikan dengan uang yang ada, karena uang kan terbatas,” jelasnya.
Pihaknya juga kata Sapulette, akan menambah lampu pengatur lalu lintas (traffic light) di persimpangan-persimpangan di sejumlah jalan di kota ini. “Nanti ada rambu tambahan supaya ada di simpang tertentu, ada traffic light yang bisa belok kiri tapi ada yang tidak boleh nanti ada tambahan disitu berati merah akan ditambah lagi,” katanya.
Dia berharap, dengan adanya marka jalan nantinya, bisa menjadi contoh pada semua jalan di kota ini untuk harus menggunakannya sehingga pelanggaran lalu lintas bisa teratasi. “Ini juga jadi percontohan dan semua jalan di kota harus menggunakannya,” tutupnya. (MR-02)












Comment