by

Setubuhi Bocah, Kakek Bejat Ini Dibekuk, Terancam Bui 15 Tahun

AMBON,MRNews.com,- Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali menangkap satu terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (3/11).

Pelaku yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu yakni berinisial SM. Kakek 74 tahun ini telah menyetubuhi bocah yang baru berusia 9 tahun.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di rumah pelaku yang berada di salah satu daerah di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (31/10).

“Kasus ini terungkap saat tetangga korban melihat korban sedang dibawa masuk tersangka di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Senin (7/11).

Melihat hal tersebut, tetangga korban yang merasa curiga kemudian menghubungi B, ibu korban. Ibu korban langsung pulang dan menuju rumah pelaku, mencari anaknya itu.

“Saat sampai di rumah tersangka, ibu korban melihatnya sudah tidak ada lagi. Ibu korban kemudian pulang ke rumah,” jelasnya.

Setelah di rumah, korban yang juga pulang kemudian ditanya terkait keberadaannya di rumah tersangka. Korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya.

“Korban menceritakan kalau saat berada di rumah tersangka, tersangka memeluknya dan menyetubuhinya,” ungkap Mido.

Tidak terima mendengar pengakuan korban, kasus itu kemudian dilaporkan ke markas Polresta Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mendapat laporan korban, tim unit PPA Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka kemudian diamankan Kamis (3/11) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2022.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” beber Mido.

Ditambahkan, tersangka pun terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimum 15 tahun. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed