by

Setubuhi Anak Kandung Tiga Kali, Ayah Bejat di Ambon Siap Disidang

AMBON,MRNews.com,- Tega nian ayah SM alias Dindo. Nekat mengancam anak kandung sendiri yang baru berusia 12 tahun untuk tidak bersuara sebelum menyetubuhinya.

Ancaman itupun membuat gadis kecil pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Ambon ini takut. Dondi, pria berusia 41 tahun ini akhirnya menyetubuhi korban.

Insiden memilukan menimpa gadis belia ini terjadi di Kecamatam Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, 4 November 2022 lalu.

Kejadiannya tengah malam, sekira pukul 01.00 WIT. Cilakanya, ancaman berujung pelecehan seksual terhadap anak ini terjadi di kamar tidur korban. Di rumah itu, korban hanya tinggal bersama pelaku, ayah kandungnya sendiri.

Kejadian itu berawal ketika korban sedang bermain HP (Hanphone), lalu merasa ngantuk dan masuk ke dalam kamar untuk tidur.

Ditengah malam, datang tersangka lalu masuk kedalam kamar tidur korban. Tersangka langsung mengancam korban dengan mengatakan “Kalau Ose (Kamu) bataria (Teriak) atau suara kaluar sadikit antara hidup dan mati”.

Selepas mengucap ancaman itu, tersangka mendekati korban lalu menyetubuhi korban, setelah itu tersangka pun pergi meninggalkan korban.

Keesokan harinya korban pergi ke sekolah dan tidak pulang ke rumah. Namun korban pergi ke rumah neneknya, yang juga masih berada di kawasan Kecamatan Teluk Ambon. Korban bercerita kejadian yang dialaminya ke sang nenek.

Rupanya, tidak sekali pelaku lakukan perbuatan itu terhadap korban. Sebelumnya telah terjadi 2 kali tindakan bejat pelaku di tahun 2021 dan pada Mei 2022.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon didampingi P2TP2A kota Ambon.

Berdasarkan laporan terregister Nomor: LP-B/111/XI/2022/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta P. Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2022 itu. Dondi, pria bejat ini akhirnya diamankan dan jebloskan kedalam penjara.

“Dia ditangkap sehari setelah diterima laporan. Pelaku diamankan di rumahnya, 14 November 2022 lalu,” ujar Moyo benarkan penanganan kasus itu sementara ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Ambon dan Pp Lease itu, Kamis (9/2).

Penyidikan kasus inipun, dipastikan Moyo, sudah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

“Kasus ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua. Tinggal tunggu persidangan,” jelas Moyo.

Atas perbuatanya, tersangka Dondi dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed