AMBON,MRNews.com,- Seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika sejak tahun 2022, Raynold Maspaitella alias Renol akhirnya berhasil diringkus.
Renol Maspaitella, DPO sejak 28 Juli 2022 lalu ditangkap Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan Tahir, Senin (9/10).
“DPO Reynold Maspaittella dibekuk di kediamannya di kawasan Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon,” tandas
Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba via pesan WhatsApp, Senin (9/10).
Pasca ditangkap tim TABUR, kata Wahyudi, Renol Maspaittella langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat Kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
“Terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung sehingga ditetapkan dalam DPO yang selanjutnya ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022,” jelasnya.
“Dimana dalam amar putusannya yaitu :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tersebut serta Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00” ungkap Kareba.
Sebelumnya, terdakwa diputus pada Pengadilan Tingkat banding dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.
Namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Jaksa mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. (MR-02)
Comment