by

Sejumlah Proyek di KKT Mangkrak, Pemda Tinggalkan Hutang

AMBON,MRNews.com,- Dampak lanjutan dari ketidakmampuan fiskal daerah akibat beban utang Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menyebabkan sejumlah proyek pembangunan terhenti alias mangkrak.

Sebagai contoh, di tahun 2017 pembangunan menara air untuk diserahkan kepada masyarakat Desa Arma Kecamatan Nirunmas terhenti karena nilai kontrak yang dibayarkan masih terutang sebesar Rp 132 Juta.

Demikian juga dengan pembangunan RSUD dr. PP. Margretti yang dibangun tahun 2020 sampai 2021. Proyek yang dipecah dalam 11 paket pengadaan senilai Rp 30,4 Miliar pada tahun 2020 serta 6 paket pekerjaan senilai Rp 15,2 Miliar pada 2021, saat ini dalam keadaan terbengkalai. Kondisi bangunan dalam keadaan rusak dan tidak terawat.

Bahkan sebagian alat kesehatan dan prasarana RSUD sebagian hilang karena pengamanan aset tidak dilakukan.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria menjelaskan, dari data yang diperoleh KPK, sejak tahun 2017 ratusan proyek pengadaan di KKT masih menyisakan nilai kontrak yang belum dibayarkan.

Walau data Pemda menunjukkan sebagian besar proyek tersebut diklaim selesai secara fisik, namun dalam kenyataannya proyek-proyek tersebut dalam keadaan yang tidak bisa dimanfaatkan sepenuhnya.

“Sebagian juga tidak diserahkan penyedia barang sebagai jaminan agar Pemda membayarkan kewajibannya,” jelas Dian saat dihubungi media ini via WhatsApp, Rabu (12/4).

Bahkan kata dia, ada proyek yang sudah setengah jadi, namun tidak bisa dilanjutkan pembangunannya karena Pemda tidak menganggarkan pada tahun berikutnya atau Pemda menghentikan pembangunannya.

Ratusan proyek tersebut tersebar hampir di semua OPD di KKT. Cilakanya, proyek yang terutang paling banyak pada sektor yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti kesehatan, infrastruktur, pendidikan, dan transportasi.

“Akibatnya upaya Pemda untuk mengakselerasi pembangunan ditengah keterbatasan akses, menjadi terhambat. Hal ini menjadi catatan sendiri bagi KPK,” tegasnya mereview hasil pertemuan dengan Pemda KKT yang dihadiri Pj Bupati Daniel E. Indey, Sekda, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan OPD se-KKT membahas isu krusial defisit APBD yang saat ini mencapai lebih dari Rp 300 Miliar di Saumlaki, 10-11 April 2022.

Menurutnya, pemberantasan korupsi di Pemda, semestinya membawa dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Apalagi Tanimbar merupakan salah satu daerah yang memiliki angka kemiskinan tinggi dengan tantangan geografis yang tidak mudah.

“APBD sudah seharusnya dialokasi dengan tepat untuk mendorong pembangunan daerah, bukan justru dihambur-hamburkan apalagi dinikmati hanya oleh segelintir orang” papar Dian.

Diketahui, dalam rentan waktu periode pemerintahan tahun 2017-2022, Pemda KKT saat itu dipimpin Bupati Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly.

Penguasaan Kendaraan Dinas oleh Mantan Pejabat

Lebih lanjut kata Dian, KPK juga memberi catatan khusus atas pengelolaan barang milik daerah di KKT. Setidaknya ada 3 bidang tanah pemda yang masih bermasalah di KKT. Ketiga bidang tanah tersebut luasnya mencapai lebih dari 1 Ha.

Tanah-tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan sebagian dikuasai warga. KPK menyarankan agar tanah tersebut dipasangi tanda kepemilikan pemda dan segera disertifikasi.

“Untuk aset pemda berupa kendaraan dinas, KPK mencatat puluhan kendaraan yang dikuasai mantan pejabat KKT seperti mantan Bupati, pimpinan DPRD, Asisten hingga kepala OPD,” urainya.

Atas kendaraan tersebut, KPK dalam koordinasi lintas pihak pada 10 April 2023, menghimbau agar kendaraan tersebut segera dikembalikan kepada Pemda.

Hasilnya, pada 11 April 2023 tercatat 8 kendaraan roda 4 yang dikembalikan ke Pemda. Dua diantaranya bersumber dari kendaraan dinas yang dikuasai mantan Bupati KKT periode 2017-2022 Petrus Fatlolon, yang dikembalikan dalam kondisi rusak berat.

“Kami meminta agar para pejabat di lingkungan KKT tidak membawa serta kendaraan dinas jika sudah pensiun. Jika ingin menguasai kendaraan dinas, agar mengikuti lelang terbuka yang akan diselenggarakan oleh Pemda,” imbaunya.

“Secara aturan juga tidak dibenarkan pemindahtanganan kendaraan dinas melalui hibah kepada mantan pejabat. Penyalahgunaan kendaraan dinas bisa berakhir dengan pemidanaan berupa penggelapan aset. Kasus ini sudah menjerat beberapa mantan pejabat di Papua dan Sulawesi” papar Dian. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed