by

Sejak Januari 2023, Pria Bejat di Ambon Lima Kali Setubuhi Gadis 15 Tahun

AMBON,MRNews.com,- Sungguh bejat. Kalimat itu patut dilayangkan ke WDF, warga asal Dusun Mahia Kecamatan Nusaniwe. Sebab, pria tua setengah abad itu tega setubuhi ANDF, gadis yang baru berusia 15 tahun.

WDF menjadikan kamar penginapan Batu Capeo Air Salobar Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon sebagai lokasi memuaskan nafsu bejatnya itu, Senin (17/4) siang.

Kejadian itu baru dilaporkan keluarga korban ke kepolisian empat hari pasca kejadian, Jum’at (21/4).

Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu Jane Luhukay membenarkan adanya kejadian tersebut.

Luhukay mengaku, kejadian bermula ketika korban saat itu baru pulang sekolah berpapasan dengan pelaku di pangkalan ojek mangga dua. Pelaku saat itu sempat menawarkan korban makan bakso namun ajakan itu ditolak korban.

Walau ditolak, pelaku terus memaksa korban mengikuti keinginannya sambil tangan pelaku memegang dan menarik korban. Akhirnya korban luluh mengikuti pelaku. Korban dibawa pergi ke penginapan Batu Capeo.

Saat berada di kamar penginapan, korban dan pelaku duduk berbincang. Pelaku membuka kancing baju seragam korban, tapi korban menolak.

Tapi pelaku mengancam korban untuk ganti semua uang yang telah diberi pelaku dan mengancam akan memviralkan foto korban. Karena ketakutan, pakaian seragam korban dilucuti. Aksi bejat pelaku lancar dilakukan pada korban

“Jadi modus operandinya, pelaku merayu mengiming-imingi korban dengan uang sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku,” urai Luhukay via WhatsApp, Senin (8/5).

Aksi pelaku terhadap korban itu kata Luhukay, bukan sekali. Namun sudah lima kali di lokasi yang berbeda-beda tahun 2023 ini berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pertama bulan Januari 2023 di Dusun Siwang, kedua di Dusun Mahia. Aksi ketiga, keempat dan terakhir pelaku di satu lokasi, penginapan Batu Capeo.

“Akibat lima kali disetubuhi, korban mengalami luka robek pada kemaluan. Pelaku sendiri telah ditahan aparat kepolisian sejak 21 April 2023 lalu. Kita juga amankan 1 buah seragam dan rok warna abu-abu milik korban,” jelasnya.

Terhadap kebejatannya itu, kata Luhukay, pelaku diganjar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed