by

Sejak Agustus, Polda Maluku Pecat 25 Anggota Secara Tidak Hormat

AMBON,MRNews.com,- Polda Maluku sejak Agustus 2022 hingga Rabu (7/12) tercatat telah memecat 25 orang anggota Polri.
20 personel berasal dari Polres/ta jajaran, dan 5 personil dari Satker Polda Maluku.

Pemecatan dilakukan lewat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif di Lapangan Tahapary-Tantui, Rabu (7/12).

Pemecatan tidak terhormat dilakukan secara inabsensia yang ditandai dengan penulis kata PTDH oleh Kapolda pada bingkai foto anggota yang dipecat.

Puluhan personil Polda Maluku di PTDH setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, baik pidana, maupun kode etik Polri. Diantaranya disersi, narkotika dan asusila.

Untuk diketahui, bila dibanding dengan data sebelumnya, tahun 2022 ini terjadi penurunan. Tahun 2021 anggota Polri yang di PTDH sebanyak 33. Sementara tahun ini sebanyak 25 orang.

“Untuk Polda sendiri ada 5 yang di PTDH, dan sisanya di Polres Polres,” kata Kapolda kepada wartawan.

PTDH, kata Kapolda merupakan salah satu bentuk dari penegakan aturan di internal Polri. Hal ini juga menunjukkan bahwa Polri transparan dan akuntabel. Artinya yang baik memang diberikan penghargaan dan tidak baik mendapatkan sanksi.

“Sebenarnya berat bagi saya sebagai Kapolda untuk kemudian menetapkan mereka (PTDH), karena Surat Keputusan itu merupakan tugas kewajiban saya,” ucapnya.

Menurut Lotharia, PTDH diberikan setelah semua proses dijalani. Karena pemberhentian di dalam lingkungan Polri melalui mekanisme yang sangat ketat. Seperti misalnya lewat dewan komisi etika yang disiapkan dan sebagainya.

“Setelah itu dirapatkan kembali dengan pertimbangan-pertimbangan baik itu yang mungkin masih ada yang meringankan atau memang sudah tidak bisa lagi sehingga harus dilakukan PTDH,” jelasnya.

Meski presentase PTDH sangat kecil dibandingkan dengan jumlah anggota Polda Maluku yang hampir mencapai 8.000 orang, namun Irjen Latif berharap agar PTDH tidak lagi terjadi.

“Ini menjadi pekerjaan kita untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran anggota baik itu kode etik, disiplin, apalagi terlibat pidana. Ada yang narkotika ada yang asusila ada yang disersi meninggalkan tugas,” akuinya.

Irjen Latif sayangkan dilakukannya PTDH. Hal ini dikarenakan sebelum proses itu dilakukan, pihaknya telah melakukan pembinaan. Meski terulang lagi, pembinaan masih terus dilakukan hingga akhirnya di PTDH.

“Walau sudah dibina, terjadi pelanggaran berulang sehingga mau tidak mau kita harus ambil keputusan yang berat, tapi ini untuk tegaknya organisasi. Ini sudah jadi resiko bagi setiap masyarakat yang ingin masuk menjadi anggota Polri,” jelasnya.

Selain ada aturan mengikat sebagai anggota Polri, Kapolda juga mengaku terdapat kewajiban-kewajiban dan hak yang diterima. Sehingga hal itu harus berimbang agar anggota yang baik juga merasa bahwa dirinya memiliki hak mendapatkan penghargaan.

“Dan bagi yang tidak baik, kita lakukan pembinaan, kalau tetap tidak bisa, ya terpaksa (PTDH) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kapolda menghimbau setiap personel Polda Maluku dan jajaran agar dapat memiliki kesadaran masing-masing terkait aturan yang berlaku.

“Kesadaran masing-masing anggota paling utama karena sebetulnya selaku pimpinan kami akan lakukan himbauan, pembinaan, karena ketika anggota melanggar itu pasti ada aturan. Jadi kembali ke kesadaran diri anggota untuk melaksanakan tugas,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed