by

Sebulan Operasi TPPO di Maluku, 12 Tersangka “Mucikari” Diamankan Polisi

AMBON,MRNews.com,- Sejak dibentuk 6 Juni 2023 lalu, hingga hingga kini atau sebulan lebih Polda Maluku dan Polres/ta jajaran, telah amankan sebanyak 12 orang tersangka dari 10 laporan polisi yang diterima terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar dalam dialog publik tentang “Penanganan TPPO di wilayah Maluku” di RRI Ambon, Kamis (13/7/23).

Menurutnya, satgas TPPO di Maluku telah dibentuk berdasarkan instruksi Presiden RI kepada Kepolisian 6 Juni 2023 lalu. Sejak saat itu hingga kini pihak Kepolisian, khususnya Polda Maluku tengah melaksanakan operasi TPPO.

“Sebelum pelaksanaan operasi Satgas, memang ada tiga perkara yang ditangani, Polresta Ambon 2 dan Polres Aru satu,” ungkapnya.

Setelah dibentuknya Satgas TPPO hingga 11 Juli 2023, tercatat sebanyak 10 kasus yang sementara ditangani. Perkara-perkara tersebut tersebar di sejumlah daerah di Maluku.

“Memang fokus bapak Presiden terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) namun sampai saat ini di wilayah Maluku belum kita temukan,” ungkapnya.

Saat ini yang terungkap di wilayah Maluku yaitu terkait eksploitasi seksual terhadap anak-anak dibawah umur.

“Yang kita temukan itu semua anak dibawah umur, miris sekali, ada yang SMA, ada yang SMP. Kebanyakan di wilayah kota Ambon. Ini perlu kepedulian kita semua tidak hanya polisi, tapi mungkin, orang tua, dinas instansi terkait, bisa menghimbau masyarakat mengenai fenomena yang terjadi,” harapnya.

Kemungkinan untuk perkara itu bertambah bisa saja terjadi. Olehnya butuh perhatian semua komponen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan.

“Jadi dari 10 kasus yang kita tangani ada 12 tersangka. Satu LP ada yang tersangkanya dua orang. Mereka yang kita amankan berperan sebagai mucikari. Artinya dia yang menyiapkan anak-anak dibawah umur untuk dieksploitasi seksual,” ungkapnya.

Ia mengaku, eksploitasi seksual umumnya dilakukan menggunakan aplikasi michat. Aplikasi ini tidak semuanya dilakukan oleh personality. Ada juga mucikari yang berperan menawarkan kepada anak-anak dibawah umur.

“Hampir setiap malam juga kita melakukan pengecekan di penginapan, tempat-tempat kos, dan dari situlah kita menemukan kumpulan-kumpulan anak yang masih dibawah umur,” jelasnya.

Selain penegakan hukum, Polda Maluku juga melakukan pencegahan dengan cara memberikan sosialiasi kepada masyarakat. Sosialiasi dan pemahaman terkait bahaya eksploitasi seksual dilakukan melalui Bhabinkamtibmas di setiap desa binaannya.

“Dalam penanganan kasus TPPO kita tidak hanya kedepankan penegakan hukum, itu langkah terakhir. Lewat Bhabinkamtibmas di desa-desa kami dorong untuk selalu memberi sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa jangan sampai karena hidup susah lalau diiming-imingi sejumlah uang lalu mau melakukan hal itu dan menjadi korban. Itu melanggar hukum, konsekuensinya pidana,” jelasnya.

Sementara Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Maluku, Yahya Balyanan, mengaku sejak lima tahun terakhir pihaknya sudah tidak lagi menangani kasus TPPO atau trafficking.

Hal ini disebabkan karena dana dekonsentrasi telah ditiadakan Pemerintah Pusat. “Maka semua urusan terkait trafficking dari pusat langsung ke kabupaten kota,” jelasnya.

Beberapa tahun sebelumnya, Yahya mengaku pihaknya dalam penanganan kasus itu bersandar pada keputusan Presiden Nomor 88 tentang rencana aksi negara. Pihaknya juga sempat bekerjasama dengan Polda Maluku.

“Kita punya dua program dulu terkait rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial. Kita telah lakukan pemantauan lokasi, kampanye publik, termasuk membangun shelter di Passo yang saat ini sudah dijadikan rumah walang sejuk. Artinya siapa saja dari kabupaten/kota (yang tidak memiliki tempat tinggal, termasuk ODGJ) bisa nginap paling kurang 2-4 hari, sesuai SOP,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi catatan sehingga diharapkan tahun depan bisa dianggarkan dalam penanganan pelaku ataupun korban TPPO yang masih dibawah umur, bekerjasama dengan instansi terkait.

Selain Andri dan Yahya, narasumber dalam diskusi interaktif itu juga ialah Dekan Fakultas Hukum UKIM Ambon Jhon Pasalbessy dan Sosiolog Maluku Paulus Koritelu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed