AMBON,MRNews.com,- Bisa jadi ini merupakan berkah dan kado manis diawal dirinya memimpin di Kampus Harmoni Dalam Keberagaman, yang belum genap 6 bulan gantikan Dr. A.Ch Kakiay. MSi.
Yah, gelar prestisius akhir sebagai seorang pengajar di perguruan tinggi yaitu guru besar bertitel Profesor akhirnya disandang Dr Yance Z Rumahuru, MA, Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon.
Rumahuru butuh waktu setahun mendapat kabar “bahagia” itu. Tanpa dilakukan lewat lobi-lobi politik, murni proses akademis dijalani pria kelahiran Desa Horale Kecamatan Seram Utara itu.
Sebetulnya, ada yang bisa lebih cepat dari setahun tapi bahkan ada yang mungkin bertahun-tahun baru menerima sukacita ditetapkan meraih titel prestisius guru besar.
Namun apapun itu lika-likunya, alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta itu pun kini menjadi pencipta, penoreh sejarah.
Selain Profesor pertama di IAKN Ambon namun juga Rumahuru mencatatkan diri sebagai guru besar pertama dilingkup tujuh (7) Perguruan Tinggi Kristen Negeri (PTKN) yang ada di Indonesia.
Proses pengusulan menjadi guru besar memang tidak mudah. Syarat khususnya, sudah bisa terpenuhi, bertitel doktor hingga Lektor Kepala. Tinggal membuat publikasi internasional yang bereputasi di Scopus I atau II, dengan SJR yang sesuai syarat.
“Paling utama mendapat profesor terutama karya penelitian publikasi ilmiah di jurnal yang bereputasi. Selain tentu aspek pendidikan dan pengabdian masyarakat. Termasuk ketepatan bidang ilmu,” tutur Rumahuru dari Jakarta via phone, Selasa (2/8).
Menurut alumni fakultas Teologi UKIM angkatan 94 itu, didapatnya gelar Profesor sebetulnya bentuk penghargaan terhadap produktivitas sebagai seorang akademisi dan peneliti.
“Selama ini katong su karja, menekuni. Cuma soal waktu saja. Tapi apresiasi sebagai guru besar ini penting bagi perguruan tinggi saat ini karena akreditasi program studi dan institusi akan baik kalau setiap program studi punya profesor,” ungkap Rumahuru.
Berita gembira yang cepat tersebar di media sosial beriringan dengan ucapan selamat tersebut didapat sesuai surat yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tertanggal 1 Agustus 2022.
Dimana Prof. Dr. Y.Z Rumahuru, MA merupakan satu-satunya guru besar dari 7 PTKN se-Indonesia yang akan menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Agama, Rabu (3/8) bersama 16 orang Profesor dari berbagai UIN dan IAIN di Indonesia.
Selain Rumahuru, Dr. Ch.D.W Sahertian, M.Pd juga telah usulkan dan ditetapkan menjadi guru besar, tinggal menunggu SK Menteri. Artinya, IAKN Ambon telah memiliki dua profesor yang lahir dari kandungan asli IAKN.
“Dengan demikian, kita di IAKN Ambon sudah memenuhi syarat minimal yakni dua orang profesor untuk alih status ke Universitas Kristen Negeri (UKN). Semua tahapan kita jalani, penuhi syarat dan pada waktunya kita akan minta dinilai,” kunci profesor beristrikan Pendeta itu. (MR-02)











Comment