by

Restoratif Justice Adalah Peluang Baik untuk Pemenuhun Hak Korban

AMBON,MRNews.com,- Polda Maluku menggelar dialog publik bertemakan Restoratif Justice di kantor RRI Ambon, Kamis (2/6/2022).

Diskusi interaktif ini menghadirkan Dekan Fakultas Hukum UKIM Ambon Dr. Jhon Dirk Pasalbessy SH, M.Hum, Pimpinan Yayasan Gasira Maluku Dr. Lies Marantika dan Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar.

Marantika mengungkapkan, restoratif justice adalah peluang baik untuk pemenuhun hak korban. Saat ini di Maluku banyak kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sering terjadi pada keluarga yang ekonominya lemah.

Gasira Maluku, lanjut Marantika, berkomitmen untuk tetap melayani pendampingan karena mereka juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Saya ingin katakan bahwa saat ini ditengah masyarakat kita, tingkat kejahatannya sangat tinggi maka ini ada yang tidak beres,” ucapnya.

Marantika berharap agar ada perhatian negara dengan memberi edukasi kepada masyarakat, mulai dari jenjang paling bawah sampai ke atas. Ini agar mereka dapat mengelola setiap persoalan yang terjadi dengan potensi yang ada.

“Karena disetiap desa dan kampung pasti ada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat yang memiliki peran penting dalam penegakan restoratif justice terhadap persoalan yang terjadi,” harapnya.

Dekan Jhon Pasalbessy mengaku, restoratif justice adalah perimbangan antara kepentingan negara dan korban, sebab kejahatan juga bisa terjadi karena disebabkan oleh korban itu sendiri.

Restoratif justice, kata dia, sudah ada sejak lama tanpa disadari. Saat itu masih berpegang pada hukum adat, karena restoratif justice merupakan model hukum dalam mencari keadilan dengan memperhatikan rambu-rambu hukum yang ada.

“Kita harus pahami bahwa restoratif justice tidak hanya libatkan korban dan tersangka tapi juga melibatkan orang-orang terkait atau lembaga hukum, sehingga masyarakat tidak menganggap restoratif justice hal biasa yang mana jika ada masalah tidak perlu dilapor lagi ke polisi,” terangnya.

“Ini pemahaman yang harus diluruskan sehingga restoratif justice benar-benar terlaksana dengan memberikan hak-hak hukum terhadap korban dan tersangka,” sambung Pasalbessy.

Sementara menurut Direktur Krimum Polda Maluku, Andri Iskandar, restoratif justice tidak bisa diterapkan untuk semua kasus tindak pidana. Salah satunya yaitu kasus terorisme, korupsi dan beberapa kasus lainnya.

“Sebab, terdapat beberapa syarat khusus dalam penerapan restoratif justice yang harus dipenuhi. Diantaranya kedua belah pihak sepakat, maka tidak ada masalah,” akuinya.

Polda Maluku, lanjut Andri, selalu proaktif dalam penanganan setiap perkara pidana yang terjadi. Seperti jika korban tidak dapat hadir untuk dimintai keterangan karena biaya atau jarak dan transportasi maupun kodisi kesehatan, maka penyidik yang akan mendatangi korban atau saksi.

“Polda Maluku sangat berharap agar warga Maluku dapat sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Bila ada terjadi permasalahan pidana, kami Direktorat kriminal umum siap melayani khususnya dalam restoratif justice,” demikian Andri. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed