AMBON,MRNews.com,- Polsek Sirimau kembali melakukan razia minuman keras (Miras) di kecamatan Sirimau khususnya RT 02/RW 04 Kelurahan Karang Panjang, Kamis (8/6).
“Operasi Miras ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polresta Ambon khususnya Sektor Sirimau,” tandas Ps Kasi Humas Polresta Ambon Iptu Jane Luhukay, Jum’at (9/6).
Luhukay katakan, operasi Miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau bersama Kanit Ik dan 6 personil. Rumah milik Aleand Latuputy menjadi sasaran Razia. Hasilnya, ditemukan dan diamankan Miras jenis Sopi sebanyak 98 Liter.
“80 Liter dikemas di 4 buah tampayan dengan masing-masing 20 liter, 10 liter dikemas di 2 buah plastik ukuran 5 liter, 8 liter dikemas dengan plastik bening ukuran 1 liter sebanyak 8 buah,” jelasnya.
Puluhan liter Sopi bersama pemiliknya itu diamankan di Mapolsek Sirimau guna diambil keterangan interogasi serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Sesuai perintah bapak Kapolresta, operasi rutin tersebut sebagai langkah menekan penjual Miras di lingkungan masyarakat sekaligus mengantisipasi kejadian tindak pidana,” pungkas Luhukay. (MR-02)











Comment