
AMBON,MRNews.com – Masyarakat Adat kalosa what, Desa administratif missing, kecamatan kilmury, Kabupaten SBT, naik pitam.
Pasalnya, PT Bureau Geophysical Prospecting [BGP] Indonesia kembali berulah, membabat habis tanaman jangka panjang masyarakat, tanpa permisi.
Lagi-lagi perusahaan seismik yang sempat
berulah menerobos hak-hak masyarakat adat Bati Kelusy dan Bati Tabalean kini menyasar lagi tanah adat masyarakat kalosa wath, lagi-lagi di wilayah yang sama yakni SBT.
Ironisnya, perusahaan seismik yang bergerak di bidang eksplorasi Minyak dan Gas (Migas) ini enggan mengganti rugi tanaman warga, dengan berbagai dalil.
Demikian diakui tim kuasa hukum,
Yamin Defenubun, Lissa Sabandar, Asis Rumatoras, yang resmi ditunjuk
Koordinator masyarakat adat Fatah kalosa, sebagai kuasa hukum pada 29 Desember 2022 lalu, lewat rilis persnya yang diterima media ini, Selasa (3/1/2023).
“Tuntutan masyarakat adat setempat tegas meminta meminta PT BGP Indonesia Kecamatan Kilmury segera angkat kaki dari wilayah hukum adat di maksud,” Tegas Defenubun.
Menurutnya, sudah sepatutnya perusahaan memberikan ganti rugi yang sepadan kepada masyarakat setempat.
“Jika memang perusahaan tersebut terkesan enggan membayar maka upaya hukum yang akan kami tempuh antara lain,
mengajukan keberatan ke SKK Migas, Kementrian ESDM, Pemda Kabupaten SBT, DRPD Kabupaten SBT beserta DPRD Provinsi komisi terkait,” Demikian Defenubun.
Pihak Pemda SBT seperti menutup mata terhadap persolan yang dimaksud sehingga memicu reaksi keras masyarakat Ulayat setempat. (MR-03)











Comment