AMBON,MRNews.com,- Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena katakan,
Pemerintah kota (Pemkot) memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh aparat penegak hukum.
Khususnya di wilayah administrasi Pemkot Ambon yang sampai hari ini terus memberi kepastian kepada warga kota, bahwa negara tetap hadir untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelesaikan segala tindak pidana yang terjadi di kota ini.
“Bahwa persoalan atau tindakan kriminalitas dan pelanggaran hukum terus terjadi di sekitar kita bahkan di wilayah Kota Ambon,” ingatnya saat ikuti pemusnahan 25 Item barang bukti (Barbuk) yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Ambon di halaman parkir DPRD Ambon, Selasa (14/3).
Dikatakan, setiap perkara atau tindak pidana yang dilakukan pasti ada pelakunya dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Karena itu tanggungjawab untuk menegakkan supremasi hukum terus dilakukan sebagai bagian dari tugas negara oleh instansi yang berwenang.
“Ada pihak kejaksaan, ada pihak kepolisian dan pihak-pihak lain sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” jelasnya.
Dirinya lantas ingatkan tiga hal penting. Pertama; tindakan kejahatan kriminalitas tindakan pidana akan terus terjadi, modusnya juga berubah-ubah dan perlukan kepekaan semua elemen bukan saja aparat penegak hukum tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk meminimalisir, bahkan kalau bisa mengeliminir.
“Aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri, butuh suporting seluruh elemen masyarakat. Maka sinergitas dan kolaborasi antar semua elemen harus terus kita bangun, agar minimal kota ini terhindar dari tindakan kejahatan yang banyak dan bisa mengancam keberadaan kita selaku warga kota Ambon,” harapnya.
Hal kedua, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus berupaya menindak seluruh pelaku-pelaku kejahatan, kriminal tindak pidana di kota ini. Artinya momen ini memberi pemahaman bahwa tidak usah ragu dengan aparat penegak hukum di kota ini.
“Terakhir, bahwa barang-barang berbahaya ini jadi contoh bagi kita semua. Kalau kita mengaku warga kota yang baik, warga negara yang baik, kita tidak akan pernah terlibat dengan barang-barang seperti ini. Sebab berbahaya bukan saja bagi diri kita tetapi bagi seluruh warga Kota Ambon,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah katakan, ada 25 item Barbuk dari 97 perkara yang dimusnahkan. Berupa Barbuk narkoba yaitu Shabu seberat 249,21 gram, ganja 4.790,02 gram, tembakau sintetis 249,21 gram, senjata api rakitan 2 pucuk, peluru 8 butir senjata tajam 17 buah.
Kemudian bom molotov 1 buah, handphone 51 unit, boraks 1 kg, blender pembakaran 1 buah, cetakan emas 1 buah, penjepit emas 2 buah karna 11 buah, kompresor 1 buah, blower 2 buah, karbon 25 karung.
Selanjutnya kostik 13 karung, material emas 160 karung, kapur api 200 karung, promol 25 buah, pompa pembakar emas 1 buah, tabung pembakaran 2 buah, tungku pembakaran 2 buah, jerigen 27 buah dan tabung oksigen 1 buah.
“Barang-barang yang kita akan musnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai di 2016, memang sudah terlalu lama. Mudah-mudahan dengan momen ini, akan mengeliminir dampak negatif yang akan muncul dari penyalahgunaan barang-barang ini,” pungkasnya. (MR-02)
Comment