by

Perubahan Regulasi Perjalanan Alasan Minimnya Vaksin Booster I-II di Ambon

AMBON,MRNews.com,- Perubahan regulasi perjalanan dalam negeri (PDN) dengan pesawat udara dan kapal laut oleh pemerintah pusat karena melandainya kasus Covid-19 ternyata berdampak pada minimnya partisipasi masyarakat untuk vaksin booster suntikan pertama maupun kedua di Kota Ambon.

Hal tersebut akui Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon Wendy Pelupessy kepada media ini, Minggu (5/3).

Dikatakan, rata-rata masyarakat Kota Ambon yang sudah booster suntikan pertama dan kedua telah ada di angka ratusan. Namun khusus untuk booster kedua, masih dibawah 10 persen.

“Booster pertama hanya baru 29 persen. Sedangkan Booster kedua masih dibawah 10 persen atau 900-an. Mungkin dengan kondisi ini, teman-teman (wartawan-red) bisa menghimbau kepada masyarakat yang belum agar ayo datang booster suntikan pertama dan kedua,” pinta Pelupessy.

Himbauan itu kata dia penting, karena saat ini pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri lewat angkutan udara tidak lagi berlakukan periksa PeduliLindungi di bandara dan pelabuhan.

Padahal aturan-aturan itu sebenarnya sangat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menaikkan cakupan vaksinasi, karena suka dan tidaknya harus ditaati, selain utamanya untuk melindungi kesehatan tiap orang.

“Masyarakat ini kadang merasa vaksin bukan kebutuhan. Dong tidak tahu ini penting untuk kesehatan, tapi aturan yang haruskan yah berbondong-bondong lah vaksin. Tapi ketika aturan sudah longgar, katong bataria susah payah dong tidak dengar. Hanya orang yang peduli dengan kesehatan yang mau vaksin,” jelasnya.

Karena itu, kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta menaikkan cakupan vaksinasi digiatkan Dinkes Kota Ambon. Salah satunya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan instansi terkait lainnya.

“Belajar dari pengalaman vaksinasi satu hari dia bertambah sekitar dibawah sekitar 80-an. Pernah satu kali kita dapat cuma 100. Maka kalau ada permintaan dari instansi, katong masuk lewat instansi vaksin, karena berharap agak susah,” tandasnya.

Akan tetapi dengan segala upaya Dinkes itu yang coba masuk lewat instansi, tambah Pelupessy, semua akan berpulang kepada masing-masing orang untuk boster pertama dan kedua.

“Booster pertama dan kedua kan syaratnya, 16 orang baru bisa dibuka untuk satu vial. Kadang di Puskesmas kan orang yang mau vaksin tidak sampai 16. Maka kita pusatkan saja vaksin di Dinkes agar bisa terorganisir dan hindari adanya temuan jika sudah terlanjur dibuka,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed