AMBON,MRNews.com,- Polda Maluku menghentikan penyidikan kasus dugaan penembakan terhadap Mela Zain Junaidy Kabalmay oleh terlapor oknum anggota BNN Kota Tual, Moh Novri Patamangi. Penghentian kasus dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar dalam keterangan pers di Mapolda Maluku, Selasa (28/3) katakan, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan pada 27 Maret 2023.
“Jadi surat SP3 kami keluarkan berdasarkan rekomendasi Mabes Polri. SP3 sudah dikirim ke pihak keluarga korban. Kemarin kita kirim lewat Polres Tual untuk diserahkan ke keluarga melalui penasehat hukum,” ujarnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rum Ohoirat dan Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa.
Andri menjelaskan fakta-fakta sehingga SP3 kasus penembakan yang melukai Junaidi Kabalmay tersebut harus diterbitkan.
Perkara penembakan itu dilapor Salahudin Kabalmay, ayah korban ke Polres Tual pada 20 Maret 2022. Atas laporan itu SPKT Polres Tual menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang luka berat dan atau karena lalainya mengakibatkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Dari hasil penyelidikan, Polres Tual mengetahui terduga pelaku penembakan, yakni Moh Novri Patamangi, anggota BNN Kota Tual. Kemudian kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara bersama antara Polres Tual dan Ditreskrimum di Bagwassidik Polda Maluku.
Lebih lanjut dikatakan, pada 15 Mei 2022, Moh Novri Patamangi melaporkan IPTU Hamin Siompo (Kasat Reskrim Polres Tual) ke Bid Propam Polda Maluku. Siompo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran melepaskan tersangka penyalahgunaan Narkotika atas nama Rahmat Syafei Thaha.
Setelah menerima laporan itu, Bid Propam Polda Maluku kemudian memeriksa Siompo. Hasilnya ditemukan fakta kalau Siompo menyembunyikan informasi terkait keterlibatan Junaidy Kabalmay alias Ongen dan Rahmat Syafei Thaha. Mereka kala itu berada di TKP untuk transaksi Narkotika jenis Shabu.
Untuk Syafei Thaha sendiri telah divonis bersalah kepada oleh Pengadilan Negeri Ambon dan saat ini masih dalam upaya hukum lebih lanjut. Sementara Ongen Kabalmay telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diterbitkan DPO oleh BNN Maluku.
Fakta lainnya yang disembunyikan Siompo yaitu kedua tersangka telah mengakui bahwa saat di TKP mereka membawa dan memiliki Norkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) karung/gram.
“Keterangan ini didapat dari hasil Voice Recorder Handphone Kasatreskrim Polres Tual (IPTU Hamin Siompo) yang telah disita Bidpropam Polda Maluku,” tambah Andri.
Iptu Hamin Siompo sendiri (mantan Kasat Reskrim Polres Tual) telah diberikan sanksi berupa demosi jabatan menjadi Pama Yanma di Polda Maluku. Itu dilakukan untuk pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku.
Setelah fakta baru itu ditemukan, pada 7 Desember 2022 dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri.
Hasilnya dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli pidana; Melakukan penyitaan senjata api yang digunakan oleh terlapor; Melimpahkan penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Maluku.
“Pada 4 Januari 2023, laporan LP tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk ditindaklanjuti Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku,” katanya.
Setelah dilimpahkan ke Polda Maluku, Andri mengaku pihaknya kembali melakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2022.
Gelar perkara dilakukan karena ditemukan fakta baru bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual (IPTU Hamin Siompo) telah menutupi suatu fakta yang sebenarnya.
“Dari hasil gelar tersebut didapatkan fakta bahwa apa yang dilakukan terlapor Moh Novri Patamangi selaku penyidik BNN Kota Tual adalah untuk penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkoba dan telah dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari BNNK Tual,” jelasnya.
Usai gelar perkara, pada 20 Februari 2022 Polda Maluku lalu menerima surat dari Kabareskrim Polri Nomor : B/3087/III/RES.7.5./2023/Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, tentang laporan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus tanggal 20 Februari 2023, dengan rekomendasi yaitu: Menghentikan penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022, dengan merujuk ketentuan pasal 109 Ayat (2) KUHAP.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut, kami telah menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut diatas tertanggal 27 Maret 2023,” beber perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak itu.
Andri menegaskan, kasus tersebut telah ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan sejak awal saat ditangani Polres Tual.
[28/3 20.58] My Phone Oppo: Semua proses penyidikan awalnya sesuai LP (Laporan Polisi) yang dibuat Kasat Reskrim dan dilakukan secara transparan. Namun ternyata dalam pengembangan kasus itu ditemukan fakta baru terjadinya pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Tual.
“Berdasarkan temuan tersebut Bapak Kapolda langsung mencopot Kasat Reskrim Tual dan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Polda Maluku, kata Andri, selanjutnya meminta dikakukan kembali gelar perkara di Mabes Polri dengan menyampaikan fakta temuan baru rekayasa kasus tersebut. Bareskrim Mabes Polri kemudian memberi Jukrah untuk penanganan kasus sesuai hasil rekomendasi yang diberikan.
Andri mengaku Polda Maluku, justru melakukan semua proses hukum sesuai aturan. Bahkan pihaknya selalu berkoordinasi dan meminta Jukrah Mabes Polri.
“Anggapan PH pelapor selama ini yang selalu salahkan Polri, yang kita anggap gagal paham tentang mekanisme proses hukum, dimana semua langkah kita justru kita koordinasikan dan gelar bersama Bareskrim Mabes Polri. Justru bila Polri lanjutkan penyidikan yang didasarkan pada LP yang direkayasa dan adanya pengaburan fakta, maka terjadi penyidikan dan peradilan sesat nantinya,” katanya.
Polda Maluku menghimbau agar berbagai pihak dapat mengikuti proses hukum dengan benar.
“Jangan libatkan masyarakat dengan memberi informasi tidak benar dan tidak akurat tentang kasus tersebut hanya untuk kepentingannya sendiri,” pungkasnya. (MR-02)
Comment