by

Pencuri Sound System Sejumlah Gereja di Ambon, Waai & Kairatu Diringkus

AMBON,MRNews.com,- Ditreskrimum Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil meringkus GS, pelaku pencurian sound system di sejumlah Gereja di Kota Ambon, Gereja Waai-Maluku Tengah (Malteng) dan di Kairatu-Seram Bagian Barat (SBB).

Warga Desa Latuhalat itu diamankan Kamis 1 Juni 2023 lalu di wilayah Kota Ambon. GS mencuri sound system di sejumlah Gereja, dua diantaranya ialah Gereja Getsemani Gunung Nona dan Gereja Petra Ahuru, sebagaimana Laporan Polisi (LP) yang diterima pada 30 April. 

Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar katakan, kejadian pencurian sound system di Gereja-gereja maupun mobil yang terparkir di jalan raya sangat meresahkan masyarakat.

Namun gerak cepat tim, sehingga mampu menciduk GS yang berprofesi sebagai seorang sopir mobil tangki air.

“Pelaku GS kita tangkap di wilayah di Kota Ambon usai mendapat dan tindaklanjuti LP. GS setelah juga mencuri di Latuhalat, dia menghindar dan pindah di Karang Panjang,” tandas Andri kepada awak media di Mapolda Maluku, Senin (5/6).

Berdasarkan pengakuan pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu kata Andri, dia mencuri sound system di Gereja yang berbeda-beda, 4 di Kota Ambon, 1 Gereja di Waai dan 1 di Kairatu.

Gereja tersebut diantaranya Gereja Sion Latuhalat, Gereja Gloria Skip, Gereja Getsemani Gunung Nona, Gereja Petra Ahuru, Gereja Efrata Waai dan Gereja Betlehem Kairatu.

“Namun yang membuat LP baru dua pihak Gereja yaitu pihak Gereja Getsemani Gunung Nona dan Gereja Petra Ahuru. Sementara kita tangani dan koordinasikan dengan pihak Gereja yang lain agar juga bisa membuat LP,” tandas Andri.

Modus operandi yang tersangka pakai menurutnya, adalah mencuri di malam hari dengan memanfaatkan sistem keamanan Gereja yang kurang baik dan ketat, tanpa CCTV sehingga leluasa beroperasi. Apalagi yang bersangkutan sudah memantau Gereja yang jadi sasaran itu.

“Pelaku tunggal, beroperasi sendiri karena ada kesempatan. Hasil curiannya belum sempat dijual ke penadah karena gerak cepat tim. Sebagian barang curian pelaku titip ke orang lain,” jelasnya.

Ditambahkan Andri, pelaku melakukan aksinya itu karena tuntutan ekonomi keluarga. Dimana hasil curian sound system pada keenam Gereja itu berkisar antara Rp juta.

“Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Andri. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed