AMBON,MRNews.com,- Muhamat Marasabessy dicopot Gubernur Maluku Murad Ismail dari jabatannya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Sebagai ganti, Murad menunjuk Kepala Pelaksana BPBD Maluku Ismail Usemahu sebagai pelaksana tugas (Plt). Usemahu sendiri diketahui pernah menduduki jabatan serupa sebelum dipindahkan ke berbagai posisi pejabat eselon II.
Selain mencopot dari Kadis PUPR Maluku, Gubernur juga tak mengusulkan Marasabessy sebagai satu dari tiga nama calon Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng).
Murad lebih memilih Ahmad Jais Ely, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Maluku Yahya Kotta dan Sekda Malteng, Rasib Sahubawa sebagai Pj Bupati Malteng untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Namun nama Marasabessy masuk diusulkan oleh DPRD Malteng ke Mendagri bersama Sekda Malteng, Rasib Sahubawa dan Kepala Bappeda Litbang Pemkab Malteng, Bob Rachmat. Penentuan siapa yang jadi suksesor Marasabessy ataukah dirinya yang akan kembali berlanjut di periode kedua, tergantung Mendagri Tito Karnavian.
Terkait pencopotan Marasabessy, Sekda Maluku Sadali Ie katakan, hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Maluku.
“Ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh beliau (Mat Marasabessy-red),” terang Sekda di kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/8).
Pelanggaran disiplin dimaksud kata Sadali berkaitan dengan dugaan pemalsuan nomor induk pegawai (NIP) oleh yang bersangkutan. Hal itu sesuai identifikasi yang dilakukan tim penegakkan disiplin pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku.
“Tim temukan adanya penggunaan NIP ganda,” singkatnya.
Ketika disinggung alasan kenapa baru ditemukan kasus itu, padahal Marasabessy sudah jalani tugas Penjabat Bupati Malteng hampir setahun, Sadali katakan hal itu baru diketahui tim.
“Informasi ini baru tahu, terus diproses tim penegakkan disiplin Pemprov Maluku,” jelas Sadali.
Lebih jauh ketika ditanya apakah pencopotan itu dengan alasan kegandaan NIP ada keterkaitan upaya menjegal Marasabessy lanjut setahun lagi memimpin di Kabupaten Maluku Tengah, Sadali menepis.
“Nggak ada. Tidak ada urusan itu disitu, tidak ada hubungan dengan itu. Tapi itu cuma semata dalam penerapan disiplin, penegakkan disiplin bagi ASN,” urainya.
Menurutnya, pengusulan nama penjabat Bupati merupakan hak prerogratif Gubernur. Dia lantas mencontohkan Kepala Kesbangpol Maluku Daniel Indey yang hanya setahun jadi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar bisa diganti.
“Biasa itu. Kan bukan paten itu jabatan Penjabat Bupati. Kan aturannya per tahun diperpanjang atau tidak. Bisa diganti dengan orang yang lain atau orang yang sama tetap menjabat,” pungkasnya. (MR-02)
Comment