by

Pemkot, Kemenag & PA Ambon Teken MoU, Walikota: Tindaklanjuti Hingga Level RT/RW

AMBON,MRNews.com,- Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman diteken secara bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA) Ambon di ruang Vlisingen Balaikota, Senin (4/7/22).

MoU yang diteken ketiga pihak itu terkait
pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon.

Dikesempatan itu, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena katakan, tantangan saat ini dialami Kota Ambon adalah masalah kependudukan.

Sebab Ambon terletak dalam sebuah pulau yang tidak terlalu besar, dibagi dua menjadi wilayah admintrasi Pemerintah kabupaten Maluku Tengah dengan luas wilayahnya masing-masing.

“Karena itu Pemkot Ambon harus memberi perhatian sangat penting ada pada kependudukan bagi seluruh elemen masyarakat di Kota Ambon. Sebab semua warga harus bisa terlayani secara merata sejak lahir hingga meninggal,” jelasnya.

Hal ini sambungnya, adalah bukti keseriusan dalam melayani dan berpihak kepada masyarakat Kota Ambon dalam layanan administrasi kependudukan.

Karena itu, Pemkot akan menindaklanjuti kerjasama ini hingga ke level paling bawah, RT/RW.

“Saya harap penandatanganan ini bukan sampai disini saja, tapi harus segera ditindaklanjuti Dinas Dukcapil Kota Ambon, Camat, Lurah, Raja/Kades hingga RT/RW. Apalagi ada kurang lebih 200 yang kita segera tindaklanjuti perkara admintrasinya,” pinta Wattimena.

Ketua Pengadilan Agama kelas 1A Ambon Muh Mukrim menyatakan, pasangan suami-istri beragama Muslim yang belum memiliki buku nikah diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah.

“Bagi pasangan suami istri Muslim yang belum memiliki buku nikah, diberikan kesempatan mengurus buku nikah. Namun itu belum bisa dilakukan sebelum ditetapkan atau disahkan pernikahan oleh PA lewat Sidang Isbat,” ungkapnya.

Setelah pernikahan disahkan PA, lanjut Mukrim, maka akan diterbitkan buku nikah oleh Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Bila buku nikah telah terbit, otomatis status hukum telah berubah, sehingga dilakukan penyesuaian Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Dinas Dukcapil,” ulasnya.

Sementara, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon F Hassanusi menegaskan, MoU ini merupakan iktiar bersama dalam memberi perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Pencatatan perkawinan sebagai bentuk intervensi pemerintah atau negara untuk melindungi, menjamin perlunya hak sosial setiap warga negara hak suami istri dan hak anak – anak yang terlahir dari perkawinan,” jelas Hasanussi.

Maka diharapkan, kedepannya juga akan digagas nota kesepahaman antara pihaknya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon dengan pelaporan pencatatan nikah.

“Pada dasarnya ketentuan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur pada pasal II UUD nomor I 1974 bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam sebagai instrumen kelegalan hukum sebagai bukti otentik adanya perkawinan,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed