AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saat ini lakukan identifikasi dan penyesuaian terkait regulasi yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat (Pempus) lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB).
Identifikasi dan penyesuaian itu sehubungan dengan aturan penghapusan tenaga honorer di jajaran birokrasi pemerintah yang akan berlaku mulai tahun 2023 mendatang.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena katakan, pemerintah di daerah termasuk Kota Ambon sudah disurati bahwa tahun depan tidak ada lagi pegawai honorer atau kontrak yang diangkat di masing-masing daerah.
“Jadi kalaupun ada, itu nanti dia bersifat tenaga outsourcing yang dikelola oleh pihak ketiga,” tandas Wattimena kepada awak media usai melantik Raja Negeri Latuhalat di Balaikota, Jum’at (10/6).
Oleh sebab itu Pemkot termasuk didalamnya kata Wattimena, diminta mengambil langkah-langkah menindaklanjuti surat MenPAN-RB tersebut.
“Saya sudah perintahkan kepada pa Sekkot dan jajaran yang lain untuk segera lakukan identifikasi tenaga kontrak atau honor di kota Ambon, lalu kita ikuti langkah-langkah yang sudah diminta oleh KemenPAN-RB,” tukas alumnus IPDN angkatan 05 itu.
Pada waktunya sambung Wattimena, dipastikan memang tahun 2023 tidak boleh ada lagi tenaga honorer atau kontrak. Bahwa kemudian banyaknya tenaga honorer berdampak pada beban APBD terkuras, itu fakta yang tidak bisa dinafikan.
“Itu yang sudah terjadi selama ini di kota Ambon. Dan kita tidak bisa lagi balik ke belakang untuk melihat, kekurangan yang ada. Tapi yang bisa kita perbaiki kedepan, kita lakukan,” imbuh Sekretaris DPRD Maluku itu.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Ambon Benny Selanno yang dikonfirmasi via seluler perihal jumlah tenaga honorer di Pemkot Ambon hingga kini mengaku, pihaknya sementara lakukan identifikasi untuk nantinya dilaporkan ke Bappenas.
“Sementara kita masih data secara pasti berapa banyak. Sebab kita harus lihat ulang data lagi pegawai yang masuk dan keluar. Tapi untuk jumlah itu kisaran 1000 lebih pegawai honorer daerah di Pemkot Ambon,” kunci Selanno.
Sebagaimana diketahui, surat edaran penghapusan tenaga honorer oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 telah diterbitkan dan bahkan telah diundangkan pada 31 Mei 2022.
Kebijakan pemerintah menghapus tenaga honorer tersebut pada 28 November 2023. Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (MR-02)











Comment