AMBON,MRNews.com,- Pemerintah daerah baik provinsi maupun kota diminta pihak kepolisian untuk membangun atau menyediakan rumah aman sebagai tempat perlindungan bagi anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Terutama bagi anak dibawah umur yang jadi korban kekerasan seksual, tolong pemerintah terkait menyiapkan rumah aman,” pinta Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (7/7).
Permintaan itu berkaitan dengan maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Ambon, baik yang dilakukan oleh laki-laki tertentu maupun ayah kandung.
Menurutnya, dengan membangun atau menyediakan rumah aman sangat penting dan berguna. Guna melindungi dari kejadian berulang tapi juga untuk memulihkan psikologis korban.
“Saat ini kan setau kami belum ada yah rumah aman bagi anak korban kekerasan seksual. Harapan kami itu mesti disiapkan pemerintah, mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak tinggi sekali,” jelasnya.
“Banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak kami di unit PPPA Polresta tangani. Tentu selain ada pendampingan dari pemerintah, tapi mereka juga perlu perlindungan yang aman dan nyaman,” sambung Moyo.
Sebelumnya diberitakan, anak usia 11 tahun inisial A, tega disetubuhi dua lelaki bejat sekaligus.
Parahnya, salah satu pelaku cabul adalah ayah kandungnya sendiri, B (39). Satu pelaku lain inisialnya, O.R (45) rekan pelaku. Bahkan lebih anehnya, B sendiri yang laporkan OR ke polisi.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Moyo Utomo katakan, personil unit Buser dan unit PPA Satreskrim dan Polsek Teluk Ambon telah menangkap pelaku O.R, 1 Juli 2022 lalu.
“Tim saat itu dipimpin Kapolsek Teluk Ambon, IPTU Rizky Arif, Kanit Buser, IPDA S. Taberima & Kanit PPA Aipda O. Jambormias,” sebut Moyo kepada awak media di Ambon, Senin (4/7).
Dikatakan, dari hasil pengembangan penyidikan perkara lebih lanjut, sehari kemudian bapak kandung korban, B juga berhasil diamankan.
“Keduanya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dipenjara di Mapolresta,” tukas Moyo.
Menurutnya, korban A disetubuhi kedua tersangka di tiga penginapan berbeda namun diwaktu yang sama, malam hari. Yakni di daerah Wayame 27 Juni 2022, di daerah Passo sehari kemudian dan 30 Juni di daerah Poka.
“Kita amankan barang bukti berupa satu buah seprei, satu buah pelindung kasur, satu lembar bill penginapan dan satu pasang pakaian milik korban,” bebernya.
Atas perbuatan yang dilakukan, OR (39), diancam hukuman penjara 15 tahun sesuai pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana, tentang persetubuhan dan atau percabulan anak.
Sedangkan untuk B, ayah kandung bejat diancam pasal 81 ayat (1) dan (3) UU nomor 35 tahun 200, dengan ganjaran hukuman penjara 20 tahun. (MR-02)











Comment