AMBON,MRNews.com,- Hingga kini insentif 131 tenaga kesehatan (Nakes) belum dibayar. Padahal anggaran sebesar 6 miliar tersedia di rekening RSUD Ishak Umarella-Tulehu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku, dr. Zulkarnain menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai legalitas pembayaran jasa Nakes.
Kendala pembayaran hanya tinggal menunggu Pergub ditandatangani. Pergub tersebut telah berada di Asisten I Biro Hukum.
“Jika Pergub ditandatangani, insentif Nakes langsung dibayarkan. Misalkan hari Senin sudah ditandatangani, berarti hari Rabu sudah bisa pembayaran,” tandasnya saat rapat bersama komisi IV DPRD Maluku, Jum’at (3/6).
Ia menerangkan, instruksi perihal pembayaran akan disampaikan kepada Direktur RSUD Ishak Umarella bila Pergub terbit. Pergub merupakan patokan yang memiliki kekuatan hukum.
“Instruksi pembayaran jasa Nakes akan saya sampaikan secara tegas kepada Dirut bila Pergub sudah diterbitkan,” sebutnya.
Dirinya menilai, pembayaran perlu ditransfer melalui rekening masing-masing dan menghindari pembayaran tunai atau cash.
“Tidak ada metode pembayaran tunai atau cash, Insentif ditransfer melalui rekening masing-masing Nakes,” tegas Zulkarnain. (MR-03)








Comment