by

Pelaku Kekerasan Perempuan & Anak Ditindak Tegas Sesuai Hukum yang Berlaku

AMBON,MRNews.com,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan, tidak main-main dalam proses hukum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bahkan, para pelaku kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Polda Maluku akan memberikan ancaman pasal terberat. Hal itu dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku, dan menjadi pembelajaran terhadap yang lain,” tandas Kapolda di Ambon, Selasa (27/6).

Dikatakan, sepanjang 2022, Polda Maluku berhasil menyelesaikan sebanyak 410 kasus perempuan dan anak atau sekitar 78,1 persen dari Crime Total (CT) sejumlah 525 kasus.

Sementara hingga Juni 2023, data CT dengan kasus serupa tercatat sebanyak 268 dan Crime Clearence (CC) sejumlah 210 kasus atau sekitar 78,3 persen.

“Dengan data yang ada membuktikan kami tidak main-main dalam menegakan hukum kepada para pelaku kejahatan. Hukuman sangat maksimal yaitu ada yang seumur hidup dan sebagainya,” tegas Irjen Latif.

Selain menindak tegas para pelaku sesuai prosedur hukum, Polda Maluku juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mawas diri.

Polri sebagai alat negara mempunyai peran sangat penting dalam mendukung kebijakan pemerintah. Diantaranya memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari kekerasan maupun penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
manusia.

“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua agar selalu menjaga anak-anaknya. Karena pencegahan adalah tugas semua pihak,” pintanya.

Polda Maluku tambah Jenderal Bintang Dua itu, berkomitmen akan terus berupaya melakukan pencegahan serta penindakan kasus perempuan dan anak di wilayah ini.

“Kami akan terus melakukan kegiatan preemtif berupa sosialisasi, penyuluhan maupun himbauan-himbauan kepada masyarakat, dan juga kegiatan preventif maupun penegakan hukum,” kunci mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed