Jakarta,MRNews.com,- Polri memastikan menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam proses penyidikan tragedi di Kanjuruhan, terdapat dua peristiwa yang akan didalami tim investigasi. Yakni, yang terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.
Untuk diluar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola.
“Minggu depan tim investigasi akan lakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion,” kata Dedi, Sabtu (8/10).
Menurut Dedi, terkait peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Disisi lain, Dedi menyebut, dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.
“Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor),” ucap Dedi dalam rilisnya.
Oleh sebab itu, Dedi mengimbau seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
“Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan, kepolisian dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan. Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai fakta-fakta yang telah ditemukan penyidik.
“Pihak Kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut,” pungkasnya. (MR-02)











Comment